Postingan

Menampilkan postingan dengan label GBPNS

Besaran Dana Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik Ke S1/D-IV Yang Diterima Oleh Guru PNS dan Bukan PNS Jenjang Pendidikan dasar 2015

Salam Dapodik News . Pada tahun 2015 Penyaluran pemberian biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PNS dan bukan PNS untuk jenjang SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan SLB dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas, yang dananya dialokasikan dalam DIPA tahun anggaran 2015.  Baca Juga :  Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran Bagi Guru Yang Kembali ke KTSP 2006 Tahun 2015 Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 wacana Guru dan Dosen pasal 7 mengamanatkan bahwa guru sebagai tenaga yang profesional, wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat yang sesuai dengan kewenangan mengajar. Pasal 9 menyatakan bahwa kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud diperoleh melalui pendidikan tinggi jenjang S-1/D-IV.  Hal tersebut lebih ditegaskan pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan Pasal 29 yang menyatakan bahwa pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB dan SMK/MAK masing-m...

Jadwal Tahapan Penyaluran Dana STF Bagi GBPNS Jenjang Pendidikan Dasar 2015

Salam Dapodik News . Strategi untuk mewujudkan fungsi, peran, dan kedudukan guru, Pemerintah melakukan aneka macam kebijakan peningkatan profesionalisme guru dan peningkatan kesejahteraan guru. Salah satunya yakni pinjaman subsidi tunjangan fungsional (STF) bagi guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) jenjang pendidikan dasar yang dananya dialokasikan pada Direktorat P2TK Dikdas. Baca Juga :  Mekanisme Pembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) Bagi GBPNS Satuan Pendidikan Dasar Tahun 2015 Dimana pinjaman STF kepada GBPNS bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sehingga penghasilan yang diterima sebagai GBPNS dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya serta sebagai penghargaan kepada guru yang telah melakukan tugas dengan sebaikbaiknya. Guru yang termasuk sebagai nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional yakni semua guru yang datanya valid dalam Dapodikdas.  Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan d...

Persyaratan GBPNS / Inpassing Ditetapkan Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Tahun 2015

Salam Dapodik News . Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS yakni pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil Dimana derma kesetaraan bagi GBPNS ini bertujuan: Menetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan penetapan angka kredit GBPNS Menjadi acuan/rujukan bagi GBPNS untuk memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan derma tunjangan profesi Persyaratan GBPNS yang dapat ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat yakn...

Mekanisme Pembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) Bagi GBPNS Satuan Pendidikan Dasar Tahun 2015

Gambar
Salam Dapodik News .Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional tidak hanya dilakukan secara manual tetapi juga dengan sistem digital (dapodik). Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing.   Baca Juga :  Pedoman Penggunaan Dana Bantuan peningkatan karier PTK SMP Melalui MGMP SMP tahun 2015 Petunjuk Teknis ini disusun sebagai contoh bagi Direktorat P2TKDikdas, Dinas pendidikan provinsi, Dinas pendidikan kabupaten/kota, dan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan jadwal pembayaran subsidi tunjangan fungsional bagi guru.  Mekanisme Pembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional yakni sebagai berikut :  Pemerintah menentukan kuota calon subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data penerima subsidi tunjangan fungsional tahun anggaran 2015 untuk masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan kri...