Ini beliau Langkah- Langkah Persetujuan VerVal NRG Yang Dilakukan oleh Admin Dinas di Padamu Negeri 2015
Salam Dapodik News . Setelah Para guru mengajukan VerVal NRG dan Mencetak Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) / Formulir S26a/S26b melalui akun PTK masing-masing, untuk proses selanjutnya guru yang bersangkutan akan menyerahkan formulir S26a/b tersebut ke Admin Dinas setempat untuk dilakukan persetujuan VerVal NRG oleh Admin Dinas. Berikut ini yakni langkah- langkah persetujuan VerVal NRG Yang dilakukan oleh Admin Dinas : Pertama Akses http://padamu.siap.web.id/ dan pilih Login Disdik Kab/Kota. Pada dasbor layanan, pilih Padamu Disdik. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan Klik Verval NRG, Selanjutnya klik Entri Formulir S26a/b2/b3 untuk melakukan persetujuan VerVar NRG. Pada kotak dialog yang muncul, lakukan validasi PegID/NUPTK dan Kode Formulir, masukan PegID/NUPTK dan kode formulir yang tertera Pada formulir S26a/b yang diserahkan PTK tersebut. (perhatikan gambar), Jika sudah sesuai klik Cek Data PTK. Periksa ...