Postingan

Menampilkan postingan dengan label PAUD

Penyusunan Dan Pengajuan Proposal Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD)

Gambar
Salam Dapodik News . Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD) sumbangan yang diberikan Pemerintah kepada anak melalui Satuan PAUD untuk mendukung proses operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak PAUD.  Direktorat Pembinaan PAUD menetapkan alokasi jumlah Satuan PAUD yang akan mendapatkan dana BOP di setiap Kab/Kota.  Dinas Pendidikan Kab/Kota mensosialisasikan ke seluruh Satuan PAUD.  Satuan PAUD yang memenuhi persyaratan menyerahkan berkas yang berisi:  Formulir Pengajuan Dana BOP (Lampiran 1)  Formulir Data Satuan PAUD (Lampiran 2) Foto copy Rekening Satuan PAUD yang masih aktif Foto copy NPWP Satuan PAUD  Surat Pernyataan Kesanggupan Penyelenggaraan dari Satuan PAUD. PENILAIAN / VERIFIKASI PROPOSAL  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan:  Verifikasi berkas untuk memastikan keberadaan dan tidak terjadi duplikasi pemberian sumbangan yang tidak dibolehkan kepada Satuan P...

Jumlah Besaran Dana Bantuan Operasional Penyelanggaraan (BOP) PAUD Tahun 2015

Salam Dapodik News .Pembiayaan pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan PAUD secara keseluruhan. Salah satu masalah pokok dalam hal pembiayaan pendidikan ialah bagaimana melindungi masyarakat (khususnya dari keluarga tidak mampu) dari kendala biaya untuk memperoleh layanan PAUD. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini bersifat perlindungan terbatas, sehingga memungkinkan pemberian perlindungan tidak sesuai dengan jumlah anak yang dilayani di Satuan PAUD yang bersangkutan. Penentuan penerima dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD ditetapkan berdasarkan penilaian oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota terhadap pengajuan dana BOP dari Satuan PAUD.  Untuk Penyaluran dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD dikelompokkan berdasarkan jumlah anak yang dikelola oleh Satuan PAUD, dengan ketentuan sebagai berikut:  Memiliki anak didik 15 anak atau kurang Rp. 5.000.000,- 00 Memiliki anak didik 16 - 25 anak Rp. 6.000....