Penyusunan Dan Pengajuan Proposal Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD)
Salam Dapodik News . Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD) sumbangan yang diberikan Pemerintah kepada anak melalui Satuan PAUD untuk mendukung proses operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak PAUD. Direktorat Pembinaan PAUD menetapkan alokasi jumlah Satuan PAUD yang akan mendapatkan dana BOP di setiap Kab/Kota. Dinas Pendidikan Kab/Kota mensosialisasikan ke seluruh Satuan PAUD. Satuan PAUD yang memenuhi persyaratan menyerahkan berkas yang berisi: Formulir Pengajuan Dana BOP (Lampiran 1) Formulir Data Satuan PAUD (Lampiran 2) Foto copy Rekening Satuan PAUD yang masih aktif Foto copy NPWP Satuan PAUD Surat Pernyataan Kesanggupan Penyelenggaraan dari Satuan PAUD. PENILAIAN / VERIFIKASI PROPOSAL Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan: Verifikasi berkas untuk memastikan keberadaan dan tidak terjadi duplikasi pemberian sumbangan yang tidak dibolehkan kepada Satuan P...