Postingan

Menampilkan postingan dengan label SKB

Cara Melakukan Pelaporan Rekapitulasi Usulan di Aplikasi VIP Tahun 2015

Gambar
Salam Dapodik News .  Pihak Sekolah akan mengusulkan siswa hasil seleksi sebagai penerima PIP 2015 melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id ke dinas pendidikan kabupaten/kota. Sedangkan lembaga pendidikan non formal (SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan) dapat mengusulkan sesuai Format Usulan Lembaga ke dinas pendidikan kabupaten/kota. Selanjutnya Dinas pendidikan kabupaten/kota menyampaikan/meneruskan usulan siswa (Baik siswa sekolah formal maupun anak latih dari lembaga pendidikan non formal calon penerima dari sekolah dan disetujui oleh dinas pendidikan kabupaten/ kota sebagai usulan ke direktorat teknis. Untuk Melakukan Laporan dan Rekapitulasi Usulan data di Aplikasi Verivikasi Indonesia Pintar VIP Langkah – langkah nya yaitu sebagai berikut : Langkah Pertama Yang harus anda lakukan yaitu Buka Laman : pip.kemdikbud.go.id Akan Muncul Tampilan Seperti yang terlihat Pada gambar dibawah ini Kemudian Klik To...

Ini Dia Cara Melakukan Pengusulan Dana BSM /PIP 2015

Gambar
Salam Dapodik News . Program Indonesia Pintar adalah perlindungan pemberian tunai kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang bisa yang ditandai dengan perlindungan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai kelanjutan dari Program Bantuan Siswa Miskin. Kartu Indonesia Pintar diberikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan maksud untuk menjamin seluruh anak usia sekolah dapat menempuh pendidikan sampai lulus ke jenjang pendidikan menengah.  Cakupan Program Indonesia Pintar mencapai 20,3 Juta anak usia sekolah, termasuk anak usia sekolah penyandang masalah kesejahteraan sosial dan anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu. KIP mencakup pula anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah menyerupai anak jalanan, pekerja anak-anak, anak yang berada di panti asuhan dan anak difable. KIP berlaku juga kepada anak yang berada di pondok pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan anak yang berada di B...

Persyaratan dan Besaran Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Yang diterima Siswa Jenjang SD, SMP,SMA, dan SMK Tahun 2015

Gambar
Salam Dapodik News .  Program Indonesia Pintar (PIP) melaui Kartu Indonesia Pintar ini merupakan kelanjutan dari aktivitas Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang mencakup siswa dari jenjang pendidikan SD/MI,SMP/MTs,SMA/SMK/MA, dan siswa/warga mencar ilmu di Pusat Kegiatan Belajar (PKBM)/lembaga Kursus dan pelatihan sampai anak usia sekolah mirip anak jalanan, pekerja anak, anak-anak yang berada di panti asuhan dan anak-anak difabel dari rumah tangga/keluaraga dengan status ekonomi terendah secara nasional yaitu 15,5 juta Rumah Tangga. Tujuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) melaui Kartu Indonesia Pintar ini antara lain yaitu sebagai berikut:  Meningkatkan saluran bagi anak usia 6-21 tahun untuk menerima layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.  Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan jawaban kesulit...

Cara Melakukan Pelaporan Rekapitulasi Usulan di Aplikasi VIP Tahun 2015

Gambar
Salam Dapodik News .  Pihak Sekolah akan mengusulkan siswa hasil seleksi sebagai penerima PIP 2015 melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id ke dinas pendidikan kabupaten/kota. Sedangkan lembaga pendidikan non formal (SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan) dapat mengusulkan sesuai Format Usulan Lembaga ke dinas pendidikan kabupaten/kota. Selanjutnya Dinas pendidikan kabupaten/kota menyampaikan/meneruskan usulan siswa (Baik siswa sekolah formal maupun anak latih dari lembaga pendidikan non formal calon penerima dari sekolah dan disetujui oleh dinas pendidikan kabupaten/ kota sebagai usulan ke direktorat teknis. Untuk Melakukan Laporan dan Rekapitulasi Usulan data di Aplikasi Verivikasi Indonesia Pintar VIP Langkah – langkah nya yaitu sebagai berikut : Langkah Pertama Yang harus anda lakukan yaitu Buka Laman : pip.kemdikbud.go.id Akan Muncul Tampilan Seperti yang terlihat Pada gambar dibawah ini Kemudian Klik To...

Ini Dia Cara Melakukan Pengusulan Dana BSM /PIP 2015

Gambar
Salam Dapodik News . Program Indonesia Pintar adalah perlindungan pemberian tunai kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang bisa yang ditandai dengan perlindungan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai kelanjutan dari Program Bantuan Siswa Miskin. Kartu Indonesia Pintar diberikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan maksud untuk menjamin seluruh anak usia sekolah dapat menempuh pendidikan sampai lulus ke jenjang pendidikan menengah.  Cakupan Program Indonesia Pintar mencapai 20,3 Juta anak usia sekolah, termasuk anak usia sekolah penyandang masalah kesejahteraan sosial dan anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu. KIP mencakup pula anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah menyerupai anak jalanan, pekerja anak-anak, anak yang berada di panti asuhan dan anak difable. KIP berlaku juga kepada anak yang berada di pondok pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan anak yang berada di B...

Persyaratan dan Besaran Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Yang diterima Siswa Jenjang SD, SMP,SMA, dan SMK Tahun 2015

Gambar
Salam Dapodik News .  Program Indonesia Pintar (PIP) melaui Kartu Indonesia Pintar ini merupakan kelanjutan dari aktivitas Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang mencakup siswa dari jenjang pendidikan SD/MI,SMP/MTs,SMA/SMK/MA, dan siswa/warga mencar ilmu di Pusat Kegiatan Belajar (PKBM)/lembaga Kursus dan pelatihan sampai anak usia sekolah mirip anak jalanan, pekerja anak, anak-anak yang berada di panti asuhan dan anak-anak difabel dari rumah tangga/keluaraga dengan status ekonomi terendah secara nasional yaitu 15,5 juta Rumah Tangga. Tujuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) melaui Kartu Indonesia Pintar ini antara lain yaitu sebagai berikut:  Meningkatkan saluran bagi anak usia 6-21 tahun untuk menerima layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.  Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan jawaban kesulit...