Postingan

Menampilkan postingan dengan label Tunjangan Khusus

Jadwal Pelaksanaan Program dan Alur Pelaksanaan pembayaran Tunjangan Khusus Jenjang Pendidikan Dasar Secara Digital Tahun 2015

Gambar
Salam Dapodik News . Anggaran tunjangan khusus di kawasan khusus jenjang pendidikan dasar dialokasikan pada dana APBN Direktorat P2TK Dikdas. Untuk itu, supaya pelaksanaan pertolongan tunjangan khusus sesuai ketentuan perundang-undangan perlu disusun Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2015. Berikut yaitu Mekanisme PembayaranTunjangan Khusus dan diantaranya yaitu sebagai berikut :  Pemerintah menentukan kuota calon peserta tunjangan khusus berdasarkan data peserta tunjangan khusus tahun anggaran 2015 untuk masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam PetunjukTeknis ini.  Pemerintah menentukan nominasi peserta Tunjangan Khusus berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodikdas.  Pemerintah menetapkan calon guru peserta Tunjangan Khusus paling lambat tanggal 25 Maret tahun 2015 secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan, setelah Kabupaten/Kota melakukan verifikasi calon penerimaTunjangan Khusus ...

Ini Dia Kriteria Daerah Khusus dan Kriteria Guru Seperti Apa Yang Berhak Menerima Tunjangan Khusus Jenjang Pendidikan Dasar 2015

Salam Dapodik News .Tunjangan khusus ialah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan peran di tempat khusus. Tunjangan khusus ditujukan untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu. Daerah khusus ialah tempat yang terpencil atau terbelakang, tempat dengan kondisi masyarakat sopan santun yang terpencil, tempat perbatasan dengan negara lain, tempat yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau tempat yang berada dalam keadaan darurat lain.  Baca Juga :  Besaran Dana tunjangan Khusus Yang Diterima Guru PNS dan guru bukan PNS Tahun 2015 Gu ru penerima tunjangan khusus tahun 2015 harus memenuhi kriteria diantaranya ialah sebagai berikut:  Guru yang ditugaskan mengajar di tempat khusus oleh pemerintah atau pemerintah te...

Besaran Dana pinjaman Khusus Yang Diterima Guru PNS dan guru bukan PNS Tahun 2015

Salam Dapodik News . Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 wacana Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor merupakan wujud janji Pemerintah untuk terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan guru, di samping peningkatan profesionalismenya. Baca Juga :  Besaran Dana Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik Ke S1/D-IV Yang Diterima Oleh Guru PNS dan Bukan PNS Jenjang Pendidikan dasar 2015 Dalam Peraturan Pemerintah tersebut diamanatkan guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah tempat di tempat khusus berhak memperoleh tunjangan khusus yang diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.Sebagai tindak lanjut amanat tersebut, Direktorat Jenderal terkait pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2014 ini memprogramkan derma tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di tempat khusus. Tunjangan khusus ialah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kom...