Cara Melakukan Pengisian Data Rinci Oleh Pengawas Sekolah Mapel/Binaan di Padamu Negeri 2015
Salam Dapodik News . Pengawas sekolah adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dengan melakukan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, dasar dan menengah (Kepmendikbud RI Nomor 020/U/1998 tanggal 6 Pebruari 1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya). Baca juga : Pengajuan PTK Menjadi Anggota Binaan Pengawas Sekolah di Padamu Negeri 2015 Bagi anda PTK yang berstatus sebagai pengawas sekolah, akan mendapatkan fitur pengelolaan pengawas. dimana Pengelolaan pengawas terdiri dari dari 2 jenis. Yaitu pengawas Sekolah Mata Pelajaran (MAPEL) / Guru Binaan dan Pengawas Sekolah Manajemen. Dimana setiap pengawas diwajibkan untuk melengkapi data rinci sesuai dengan fungsi pengawasan masing-masing. Untuk Pengisian data rinci yang di...