inilah Daftar Uang Kuliah Tunggal Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri Tahun Akademik 2015 - 2016
Salam Dapodik News . Berdasar pada surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia nomor 124 tahun 2015 tentang uang kuliah tunggal pada Perguruan tinggi keagamaan Negeri di Kementerian Agama tahun Akademik 2015-2016, isi dari keputusan tersebut antara lain yaitu sebagai berikut : Menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada perguruan tinggi keagamaan negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2015- 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran 11, Lampiran 111, dan Lampiran IV yang merupakan adegan tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. UKT sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan UKT bagi mahasiswa baru acara diploma dan acara sarjana tahun akademik 20 15-20 16. UKT sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri dari 3 (tiga) kelompok yang ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat, yaitu: a. UKT kelompok I diperuntukan bagi mahasiswa miskin di luar penerilna beasiswa pendidikan mahasi...