Postingan

Menampilkan postingan dengan label Madrasah

Alokasi dana BOS Madrasah Swasta Untuk Periode Juli-Desember 2015 Didasarkan Pada Data Jumlah Siswa Semester Pertama Tahun Pelajaran 2015/2016.

Salam Dapodik News   Berdasar Pada Surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian agama RI Direktorat Jenderal pendidikan islam Nomor DJ.I/PP.04/1374/2015 Perihal Revisi petunjuk teknis bos madrasah dan Berkenaan dengan perubahan akun BOS Madrasah Sesuai surat edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S8245/PB/2014 tanggal 28 November 2014, dengan ini terjadi perubahan Petunjuk Teknis pada Mekanisme Pelaksanaan BOS Madrasah,  Alokasi dana BOS Madrasah dapat diletakkan pada DIPA Satker Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; Pelaksanaan pencairan dana BOS Madrasah dapat melalui mekanisme LS belanja barang/jasa atau dengan mekanisme UP!TUP (terlampir); Pemanfaatan dana BOS Madrasah sesuai Petunjuk Teknis BOS Madrasah tahun 2015 yang telah diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; PPK dan BPP penyaluran dana BOS dapat dibayarkan honornya sesuai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 PMK Nomor 53/PMK...

Peraturan dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru RA dan Madrasah Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun pelajaran 2015/2016

Gambar
Salam Dapodik News .   Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ialah kegiatan penerimaan calon peserta didik dan siswa yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh pendidikan pada bentuk satuan pendidikan, mengikuti suatu jenjang pendidikan atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi  Peserta Didik Baru ialah Peserta Didik yang mendaftarkan diri pada Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah ; Penerimaan Peserta Didik Baru bertujuan memberi kesempatan yang seluas - luasnya bagi warga negara usia sekolah biar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik - baiknya untuk memasuki satuan pendidikan yang lebih tinggi dengan tertib, terarah dan benar  Berdasar Pada  Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama  Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 256 tahun 2015 ihwal petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru pada raudhatul  athfal dan madrasah di lingkungan kantor wilayah  kementerian agama daerah istimewa yog...

isu Terbaru !!! Persyaratan dan Alur Perizinan Pendirian Madrasah Tahun 2015

Gambar
Salam Dapodik News  .Pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan kelayakan pendirian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah. Persyaratan Pendirian Madrasah diantaranya adalah sebagai berikut:  Organisasi berbadan hukum selaku calon lembaga penyelenggara pendidikan madrasah menyusun proposal dengan cara mengisi/melengkapi Formulir Pendirian Madrasah dengan melampirkan dokumen persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan sebagai berikut: Dokumen Persyaratan Administratif Fotokopi sah Akte Notaris organisasi berbadan hukum berbentuk yayasan atau perkumpulan atau organisasi berbadan hukum lainnya yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI atau pejabat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Fotokopi sah Surat Keputusan Pengurus lembaga calon penyelen...

Pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2017 Untuk Madrasah Negeri

Salam Dapodik News . Pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah negeri harus mengacu kepada Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Anggaran Pendidikan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan tentang Bagan Akun Standar Dimana pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengacu pada jadwal rencana pengajuan pencairan dana BOS selama satu tahun anggaran atau rencana penggunaan dana BOS yang terintegrasi sehingga tertuang dalam DIPA satker madrasah negeri;  Dalam hal anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Negeri yang diletakan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota maka dalam pencairannya dilaksanakan oleh PPK yang ditetapkan oleh KPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dimana mekanisme pelaksanaannya harus mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tatacara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Bel...

Alokasi dana BOS Madrasah Swasta Untuk Periode Juli-Desember 2015 Didasarkan Pada Data Jumlah Siswa Semester Pertama Tahun Pelajaran 2015/2016.

Salam Dapodik News   Berdasar Pada Surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian agama RI Direktorat Jenderal pendidikan islam Nomor DJ.I/PP.04/1374/2015 Perihal Revisi petunjuk teknis bos madrasah dan Berkenaan dengan perubahan akun BOS Madrasah Sesuai surat edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S8245/PB/2014 tanggal 28 November 2014, dengan ini terjadi perubahan Petunjuk Teknis pada Mekanisme Pelaksanaan BOS Madrasah,  Alokasi dana BOS Madrasah dapat diletakkan pada DIPA Satker Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; Pelaksanaan pencairan dana BOS Madrasah dapat melalui mekanisme LS belanja barang/jasa atau dengan mekanisme UP!TUP (terlampir); Pemanfaatan dana BOS Madrasah sesuai Petunjuk Teknis BOS Madrasah tahun 2015 yang telah diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; PPK dan BPP penyaluran dana BOS dapat dibayarkan honornya sesuai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 PMK Nomor 53/PMK...

Peraturan dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru RA dan Madrasah Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun pelajaran 2015/2016

Gambar
Salam Dapodik News .   Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ialah kegiatan penerimaan calon peserta didik dan siswa yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh pendidikan pada bentuk satuan pendidikan, mengikuti suatu jenjang pendidikan atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi  Peserta Didik Baru ialah Peserta Didik yang mendaftarkan diri pada Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah ; Penerimaan Peserta Didik Baru bertujuan memberi kesempatan yang seluas - luasnya bagi warga negara usia sekolah biar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik - baiknya untuk memasuki satuan pendidikan yang lebih tinggi dengan tertib, terarah dan benar  Berdasar Pada  Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama  Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 256 tahun 2015 ihwal petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru pada raudhatul  athfal dan madrasah di lingkungan kantor wilayah  kementerian agama daerah istimewa yog...

Wow Menarik !!! ini dia Besaran Uang Hadiah Yang diterima Bagi Pemenang AKSIOMA Tahun 2015

Salam Dapodik News .  Ajang Kompetisi Seni dan Olah Raga Madrasah (AKSIOMA)sebagai program yang mendukung kebugaran dan kesehatan siswa madrasah yang sudah berlangsung sejak tahun 2009 harus tetap dipertahankan dan dari tahun ke tahun terus dikembangkan. AKSIOMA tahun 2015 mencoba untuk menambah cabang olah raga dan seni yang diperlombakan. Antara lain misalnya cabang futsal untuk bidang olah raga dan lomba menyanyi solo untuk bidang seni. Dengan varian cabang yang diperlombakan dimaksudkan membuka peluang yang sebesar-sebesarnya bagi potensi siswa yang dimiliki madrasah supaya dapat membuatkan minat dan bakatnya masing-masing serta menumbuhkan kembangkan kreativitas mereka. Untuk mengikuti AksiomaTahun 2015 supaya melaksanakan pendaftaran, dengan ketentuan sebagai berikut : Pendaftaran akseptor ditujukan kepada : Panitia Pusat AKSIOMA Subdit Kesiswaan Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Gedung Kemenag Pusat Lantai 6 Jln. Lapangan Banteng Bar...

Persyaratan Peserta Untuk Mengikuti Ajang Kompetisi Seni dan Olahraga Madarasah ( AKSIOMA) Tahun 2015

Salam Dapodik News .Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengharapkan agar jadwal AKSIOMA tahun 2015 lebih baik dari tahun sebelumnya. Untuk itu pertolongan semua pihak sangat diperlukan demi suksesnya jadwal AKSIOMA tahun ini. Semua kontingen dari aneka macam provinsi di seluruh Indonesia agar mempersiapkan atlitnya dengan baik melalui perlombaan-perlombaan baik pad a tingkat madrasah, Kemenag Kab.z Kota maupun di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan benar-benar lahir juara-juara seni dan olah raga yang bisa bersaing dalam event yang lebih besar pada tingkat nasional maupun internasional dalam dan luar negeri. Berikut ini adalah Persyaratan mengikuti Ajang Kompetisi Seni dan Olahraga dan persy...

inilah !!! Cabang Seni dan Olahraga Yang di Pertandingkan dalam Ajang Kompetisi Seni dan Olahraga Madrasah(AKSIOMA) Tahun 2015

Gambar
Salam Dapodik News . Ajang Kompetisi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA)merupakan kegiatan kesiswaan yang diselenggarakan dua tahun sekali sejak tahun 2009 ialah kegiatan unggulan Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.  AKSIOMAmemberikan pengaruh yang cukup signifikan bagi terwujudnya semangat mencar ilmu siswa di madrasah.Terciptanya suasana tersebut di lingkungan pendidikan madrasah menumbuhkembangkan siswa dalam meraih prestasi mencar ilmu yang membanggakan. Karena itu, AKSIOMAtingkat nasional tahun 2015 akan kembali digelar dan pada tahun ini kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan mendapat giliran menjadi tuan rumah kegiatan tersebut. AKSIOMAadalah suatu kegiatan yang bersifat kompetisi di bidang seni dan olah raga antara siswa madrasah dalam lingkup wilayah atau tingkat lomba tertentu CABANG SENI DAN OLAHRAGA YANGDIPERTANDINGKAN A. Cabang Seni MTQ Perorangan Putra dan Putri untuk siswa dan siswi MI, MTsdan MA...

inilah Aturan Jumlah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah Tahun Ajaran 2015-2016

Gambar
Salam Dapodik News . Pelaksanaan PPDB yang dimulai dari tingkat RA, MI, MTs dan MA diharapkan dapat dilaksanakan secara obyektif, transparan, akuntabel, kompetitif dan tidak diskriminatif sehingga masyarakat/orang bacin tanah yang menyekolahkan anaknya ke madrasah dapat terlayani dengan baik. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB III Pasal 4 ayat 1 mengatakan pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.  Tempat pendaftaran calon peserta didik baru berada pada masing-masing RA/madrasah yang dituju/online untuk RA/madrasah yang memiliki jaringan tersebut. dan Tempat pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dipublikasikan kepada masyarakat melalui pengumuman di RA/madrasah,media cetak atau elektronik.  Berikut ialah Jadwal Lengkap Pendaftaran dan Seleksi PPDB RAdan Madra...