Postingan

Menampilkan postingan dengan label Supervisi Manajerial

Pedoman Wawancara dan Kriteria Penilaian Pengawas SMA Berprestasi 2015

Gambar
Salam Dapodik News . Penilaian Pengawas SMA Berprestasi 2015 dilakukan diantaranya melalui wawancara. Nilai simpulan penilaian wawancara: 20% Penilaian wawancara dilakukan atas tugas-tugas kepengawasan dan isu-isu konkret yang relevan di bidang pendidikan.  Waktu wawancara untuk setiap peserta maksimal 25 menit. dan Penilaian wawancara memperhatikan penguasaan materi diantaranya  Kebijakan pendidikan Tupoksi kepengawasan Wawasan kependidikan  FORMAT PENILAIAN WAWANCARA Keterangan :  Skor yang diberikan untuk setiap indikator pada setiap aspek dalam skala dari 1(tidak baik), 2 (cukup) , 3 (baik), 4 (sangat baik). Nilai =  Jumlah skor X 100 = …                  36  Baca Juga :  Rubrik Portofolio, Pengawas SMA Berprestasi 2015 Baca juga :   Komponen Apa Saja Yang Dinilai Dalam Pemilihan Pengawas Berprestasi di Tingkat Nasional Tahun 2015 Sekian dan Terima kasih ...

Jumlah Angka Kredit Kumulatif Minimal Yang Harus Dipenuhi PNS Untuk Dapat Diangkat Dalam jabatan dan Kenaikan Jabatan/Pangkat Pengawas Sekolah

Salam Dapodik News .Kegiatan pengawasan yaitu aktivitas pengawas sekolah dalam menyusun aktivitas pengawasan, melakukan aktivitas pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melakukan pembimbingan dan pelatihan profesional guru. Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 wacana guru pada pasal 15 ayat 4 dijelaskan bahwa pengawas sekolah harus melakukan aktivitas pengawasan akademik dan pengawasan manajerial. Dengan demikian pengawas sekolah dituntut mempunyai kuailifikasi dan kompetensi yang memadai untuk dapat menjalankan peran kepengawasannya. Rincian aktivitas Pengawas Sekolah sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut: A. Pengawas Sekolah Muda:   menyusun aktivitas pengawasan; melaksanakan pembinaan Guru;  memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar penilaian; melaksanakan penilaian kinerja Guru; melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan aktivitas pengawasan pada sekolah binaan; menyusun aktivitas pembimbing...

Sistematika Pelaporan Pelaksanaan Program Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian, Serta Pembimbingan dan Pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah Oleh Pengawas Sekolah

Gambar
Salam Dapodik News . Berdasar pada Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 tentang Guru pada pasal 15 ayat 4 menyatakan bahwa guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas pengawasan. Tugas pengawasan yang dimaksud yaitu melakukan acara pengawasan akademik dan pengawasan manajerial.  Hal ini senada dengan bunyi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya Bab V pasal 12. Dengan demikian, pengawas sekolah dituntut mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk dapat menjalankan tugas kepengawasannya. Kegiatan pengawasan yaitu acara pengawas sekolah dalam menyusun jadwal pengawasan, melakukan jadwal pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melakukan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.  Pengawas sekolah merupakan salah satu unsur penjamin mutu pendidi...

Pedoman Wawancara dan Kriteria Penilaian Pengawas SMA Berprestasi 2015

Gambar
Salam Dapodik News . Penilaian Pengawas SMA Berprestasi 2015 dilakukan diantaranya melalui wawancara. Nilai simpulan penilaian wawancara: 20% Penilaian wawancara dilakukan atas tugas-tugas kepengawasan dan isu-isu konkret yang relevan di bidang pendidikan.  Waktu wawancara untuk setiap peserta maksimal 25 menit. dan Penilaian wawancara memperhatikan penguasaan materi diantaranya  Kebijakan pendidikan Tupoksi kepengawasan Wawasan kependidikan  FORMAT PENILAIAN WAWANCARA Keterangan :  Skor yang diberikan untuk setiap indikator pada setiap aspek dalam skala dari 1(tidak baik), 2 (cukup) , 3 (baik), 4 (sangat baik). Nilai =  Jumlah skor X 100 = …                  36  Baca Juga :  Rubrik Portofolio, Pengawas SMA Berprestasi 2015 Baca juga :   Komponen Apa Saja Yang Dinilai Dalam Pemilihan Pengawas Berprestasi di Tingkat Nasional Tahun 2015 Sekian dan Terima kasih ...

Jumlah Angka Kredit Kumulatif Minimal Yang Harus Dipenuhi PNS Untuk Dapat Diangkat Dalam jabatan dan Kenaikan Jabatan/Pangkat Pengawas Sekolah

Salam Dapodik News .Kegiatan pengawasan yaitu aktivitas pengawas sekolah dalam menyusun aktivitas pengawasan, melakukan aktivitas pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melakukan pembimbingan dan pelatihan profesional guru. Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 wacana guru pada pasal 15 ayat 4 dijelaskan bahwa pengawas sekolah harus melakukan aktivitas pengawasan akademik dan pengawasan manajerial. Dengan demikian pengawas sekolah dituntut mempunyai kuailifikasi dan kompetensi yang memadai untuk dapat menjalankan peran kepengawasannya. Rincian aktivitas Pengawas Sekolah sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut: A. Pengawas Sekolah Muda:   menyusun aktivitas pengawasan; melaksanakan pembinaan Guru;  memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar penilaian; melaksanakan penilaian kinerja Guru; melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan aktivitas pengawasan pada sekolah binaan; menyusun aktivitas pembimbing...

Sistematika Pelaporan Pelaksanaan Program Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian, Serta Pembimbingan dan Pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah Oleh Pengawas Sekolah

Gambar
Salam Dapodik News . Berdasar pada Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 tentang Guru pada pasal 15 ayat 4 menyatakan bahwa guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas pengawasan. Tugas pengawasan yang dimaksud yaitu melakukan acara pengawasan akademik dan pengawasan manajerial.  Hal ini senada dengan bunyi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya Bab V pasal 12. Dengan demikian, pengawas sekolah dituntut mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk dapat menjalankan tugas kepengawasannya. Kegiatan pengawasan yaitu acara pengawas sekolah dalam menyusun jadwal pengawasan, melakukan jadwal pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melakukan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.  Pengawas sekolah merupakan salah satu unsur penjamin mutu pendidi...