Postingan

Menampilkan postingan dengan label S-2

ini dia !!! Dokumen atau Lampiran Yang Harus di Isi dan di Lengkapi Calon Peserta Penerima Program Peningkatan Kualifikasi S-2 Bagi Guru SMP tahun 2015

Gambar
Salam Dapodik News .Rekrutmen dan seleksi calon penerima kegiatan Peningkatan Kualifikasi S-2  bagi Guru SMP tahun 2015 dilakukan melalui kerja sama Direktorat Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara dengan ketentuan sebagai berikut.  Seleksi administratif dilakukan oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud dengan ketentuan sebagai berikut. Bagi Guru SMP berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Bagi guru swasta, berstatus sebagai guru tetap yayasan (GTY),  Bagi Guru Honorer di SMP negeri harus memiliki SK Kepala Dinas  Pendidikan sebagai guru honor. Berusia maksimum 37 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan  dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.  Khusus untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar berusia maksimum 42 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat...

inilah dia Kewajiban Peserta Penerima Beasiswa Peningkatan Kualifikasi S2 Bagi Pengawas Sekolah Pendidikan Menengah Tahun 2015

Salam Dapodik News . Beasiswa Peningkatan Kualifikasi S2 diberikan kepada Pengawas Sekolah atau calon pengawas sekolah yang telah lulus seleksi administrasi oleh Dit. PPTK Dikmen Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan seleksi akademik tertulis serta wawancara yang dilaksanakan oleh PT Penyelenggara S2 Kepengawasan.   Beasiswa Peningkatan Kualifikasi S2 diberikan kepada Pengawas Sekolah dan atau guru/kepala sekolah yang akan dipersiapkan menjadi pengawas sekolah pada jenjang pendidikan menengah untuk meningkatkan kualifikasi  akademiknya.  Dalam pelaksanaan Program Peningkatan Kualifikasi S2 bagi pengawas Sekolah pada Tahun anggaran 2015, Dit. PPTK Dikmen sebagai penyandang dana agenda maupun PT Penyelenggara agenda S2 Kepengawasan wajib memenuhi hak-hak peserta peningkatan kualifikasi S2 dalam rangka Peningkatan Kompetensi Pengawas Sekolah dan calon pengawas sekolah.  Dalam pelaksanaan peningkatan kualifikasi S2 Kepengawasan sekolah, semua peserta p...

Ini Dia Persyaratan dan Dokumen Yang Harus di lengkapi Calon Peserta Penerima Bantuan Peningkatan Kualifikasi S-2 PTK SD Tahun 2015

Salam Dapodik News . Pemberian tunjangan peningkatan kualifikasi S-2 PTK SD yaitu dana tunjangan yang diberikan kepada PTK SD untuk melanjutkan studi ke jenjang S-2 pada perguruan tinggi penyelenggara (PTP). Pemberian tunjangan ini bersifat sementara dan terbatas, yang diberikan selama mengikuti pendidikan jenjang S-2 dalam jangka waktu 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester. Pemberian tunjangan peningkatan kualifikasi S-2 ini terdiri atas: biaya pendidikan, biaya mahasiswa, dan biaya penyelenggaraan program. Semua komponen biaya diterimakan langsung kepada mahasiswa. Komponen biaya mahasiswa meliputi biaya hidup, tunjangan buku, dan penelitian. Untuk komponen biaya pendidikan dan penyelenggaraan aktivitas mahasiswa menyetor kepada perguruan tinggi penyelenggara sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dana tunjangan peningkatan kualifikasi S-2 diberikan kepada mahasiswa setelah persyaratan pencairan terpenuhi. Mekanisme penyaluran dana tunjangan peningkatan kualifikasi S...

inilah Persyaratan Mengikuti Proses Perkuliahan Peningkatan Kulifikasi S-2 di Perguruan Tinggi Penyelenggara Program S-2 Kepengawasan Tahun 2015

Salam Dapodik News . Persyaratan mengikuti proses perkuliahan peningkatan kualifikasi S2 di Perguruan Tinggi penyelenggara aktivitas S2 Kepengawaan ialah sebagai berikut: Lulus seleksi tertulis (Tes Potensi Akademik/TPA, tes Bahasa Inggris dan wawancara) yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara aktivitas S2 Kepengawasan yang dibuktikan dengan SK Kelulusan.  Menyerahkan Surat Tugas Belajar dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat disyahkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau sesuai dengan ketentuan peraturan kepegawaian yang berlaku di Kab/Kota setempat.  Menyerahkan Surat Pernyataan bersedia mengikuti perkuliahan aktivitas S2 Kepengawasan kepada Perguruan Tinggi penyelenggara.  Menyerahkan Surat Pernyataan bersedia mengembalikan seluruh biaya yang telah dikeluarkan Dit. PPTK Dikmen jikalau mengundurkan diri atau yang berstatus DO (Drop Out) dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.  Melengkapi semua persyaratan yang diminta oleh Perguruan Ting...

Persyaratan Uji Kompetensi dan Jadwal Seleksi Bagi Calon Penerima Beasiswa S-2 Bagi Pengawas /Calon Pengawas Sekolah Pendidikan Menengah 2015

Gambar
Salam Dapodik News . Berdasarkan dokumen aplikasi peserta, Dit. PPTK Dikmen akan melakukan seleksi administrasi. Peserta yang lolos seleksi manajemen akan diundang untuk mengikuti seleksi akademik tertulis di Perguruan Tinggi penyelenggara acara S2 Kepengawasan sesuai agenda yang ditentukan oleh Perguruan Tinggi penyelenggara.  Penentuan tempat penerima mengikuti studi pada acara S2 Kepengawasan menjadi wewenang Dit. PPTK Dikmen. Persyaratan uji kompetensi adalah sebagai berikut : Lolos seleksi manajemen yang dilaksanakan oleh Dit.  PPTK Dikmen yang dibuktikan dengan SK Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah.  Mendapat permintaan mengikuti seleksi tertulis dari Dit. PPTK Dikmen.  Membawa Surat Tugas mengikuti seleksi tertulis dari Dinas Pendidikan kab/kota setempat.  Mekanisme seleksi calon penerima peserta Beasiswa Peningkatan Kualifikasi S2 bagi pengawas sekolah  pendidikan menengah tergambar dalam alur seleksi ...

Inilah Persyaratan Mengikuti Proses Seleksi Calon Penerima Beasiswa S-2 Bagi Pengawas /Calon Pengawas Sekolah Pendidikan Menengah Tahun 2015

Salam Dapodik News . Pada Tahun 2014 Dit. PPTK Dikmen telah mengalokasikan dana untuk acara beasiswa bagi mahasiswa lanjutan (semester simpulan semester 2 dan 3) serta untuk angkatan ketiga (mahasiswa baru) sebanyak 150 orang di Universitas Negeri Jakarta, Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Medan dan Universitas Negeri Makassar. Pada Tahun ini universitas penyelenggara telah meluluskan 150 orang dengan rincian 49 orang lulusan dari UNNES, 29 orang lulusan UNM, 25 orang lulusan UNIMED dan 47 orang lulusan UNJ.  Pada Tahun 2015 Dit. PPTK Dikmen tetap mengalokasikan dana untuk acara beasiswa bagi mahasiswa lanjutan (semester simpulan semester 2 dan 3) serta untuk angkatan keempat (mahasiswa baru) sebanyak 150 orang di UNIMED, UNJ, UNNES dan UNM Beasiswa ini terbuka bagi pengawas sekolah dan kepala sekolah/guru yang dipersiapkan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota menjadi pengawas sekolah setelah menyelesaikan pendidikan pada acara S2 kepengawasan.  Program Pening...

informasi lengkap !!! Program Bantuan Peningkatan Kualifikasi S-2 Bagi Guru SMP Tahun 2015

Salam Dapodik News . Pada tahun 2015,Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bermaksud memperluas kesempatan bagi PTK Dikdas untuk meningkatkan kapasitas profesionalnya dengan menyediakan beasiswa pendidikan strata dua (S-2). Selanjutnya supaya beasiswa yang dimaksud dapat digunakan secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka disusunlah Pedoman Program Pemberian Beasiswa S-2 bagi Guru Dikdas ini untuk dijadikan teladan bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Untuk persyaratan pendaftaran untuk mengikuti seleksi adalah mengajukan surat permohonan mengikuti seleksi masuk jadwal dukungan dana langsung peningkatan kualifikasi S-2 dengan melampirkan: Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari jadwal studi yang sekarang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN- PT) dengan IPK minimal 2,75 (dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat ber...

Jadwal dan Besaran Dana Bantuan Yang Diterima Peserta Program Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru SMP tahun 2015

Gambar
Salam Dapodik News .Bantuan Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru SMP adalah dana perlindungan yang diberikan kepada Guru untuk melanjutkan studi ke jenjang pendidikan strata dua (S-2) pada perguruan tinggi penyelenggara (PTP) yang diberi mandat. Bantuan Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru SMP ini bersifat terbatas, yang diberikan selama mengikuti pendidikan jenjang S-2 dalam jangka waktu dua tahun atau empat semester. Dana Bantuan Peningkatan Kualifikasi S-2 ini terdiri atas: biaya pendidikan, biaya hidup, dan biaya penyelenggaraan program. Dana perlindungan peningkatan kualifikasi diberikan langsung ke mahasiswa melalui mekanisme perjanjian kerjasama (MoU) antara Direktorat P2TK Dikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud dengan mahasiswa, sedangkan biaya pendidikan dan penyelenggaraan kegiatan ditransfer dari rekening mahasiswa ke rekening perguruan tinggi penyelenggara yang diberi mandat melalui mekanisme surat perjanjian kerja sama antara Direktorat P2TK Dikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud ...

Persyaratan/Kriteria Calon Peserta Penerima Bantuan Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru SMP Tahun 2015

Salam Dapodik News . Pada tahun 2015, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan Bantuan Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru SMP. Pedoman ini disusun sebagai bahan pola bagi pihak yang berkepentingan semoga pelaksanaan Program Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru SMP berjalan lancar dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.  Program Peningkatan Kualifikasi S-2 Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini bertujuan untuk menyampaikan dana derma bagi guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk meningkatkan kualifikasi lebih lanjut melalui pendidikan strata dua (S-2) pada program/sekolah pascasarjana perguruan tinggi Pemerintah yang diberi mandat.  Tujuan Khusus Program Peningkatan Kualifikasi S-2 Ba...

ini dia !!! Dokumen atau Lampiran Yang Harus di Isi dan di Lengkapi Calon Peserta Penerima Program Peningkatan Kualifikasi S-2 Bagi Guru SMP tahun 2015

Gambar
Salam Dapodik News .Rekrutmen dan seleksi calon penerima kegiatan Peningkatan Kualifikasi S-2  bagi Guru SMP tahun 2015 dilakukan melalui kerja sama Direktorat Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara dengan ketentuan sebagai berikut.  Seleksi administratif dilakukan oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud dengan ketentuan sebagai berikut. Bagi Guru SMP berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Bagi guru swasta, berstatus sebagai guru tetap yayasan (GTY),  Bagi Guru Honorer di SMP negeri harus memiliki SK Kepala Dinas  Pendidikan sebagai guru honor. Berusia maksimum 37 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan  dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.  Khusus untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar berusia maksimum 42 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat...

Seleksi Administratif dan Seleksi Akademik Merupakan Tahapan Rekrutmen dan Seleksi Calon Peserta Program Peningkatan Kualifikasi S-2 Bagi Guru SMP Tahun 2015

Salam Dapodik News . Melalui kerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Direktorat Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas - Kemdikbud melakukan rekrutmen calon peserta dengan prosedur sebagai berikut. Direktorat Pembinaan PTK Dikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud  menginformasikan acara peningkatan kualifikasi S-2 bagi guru SMP Tahun 2015 kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan mengunggah melalui http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id .  Dinas Pendidikan Provinsi menunjukkan informasi  program peningkatan kualifikasi S-2 bagi guru SMP Tahun 2015 kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menunjukkan informasi acara peningkatan kualifikasi S-2 bagi guru SMP Tahun 2015 kepada Guru SMP di tempat setempat.  Guru SMP yang berminat mendaftarkan diri ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dengan melengkapi semua persyaratan.  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menghimpun daftar  calon...

Jadwal dan Besaran Dana Bantuan Yang Diterima Peserta Program Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru SMP tahun 2015

Gambar
Salam Dapodik News .Bantuan Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru SMP adalah dana perlindungan yang diberikan kepada Guru untuk melanjutkan studi ke jenjang pendidikan strata dua (S-2) pada perguruan tinggi penyelenggara (PTP) yang diberi mandat. Bantuan Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru SMP ini bersifat terbatas, yang diberikan selama mengikuti pendidikan jenjang S-2 dalam jangka waktu dua tahun atau empat semester. Dana Bantuan Peningkatan Kualifikasi S-2 ini terdiri atas: biaya pendidikan, biaya hidup, dan biaya penyelenggaraan program. Dana perlindungan peningkatan kualifikasi diberikan langsung ke mahasiswa melalui mekanisme perjanjian kerjasama (MoU) antara Direktorat P2TK Dikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud dengan mahasiswa, sedangkan biaya pendidikan dan penyelenggaraan kegiatan ditransfer dari rekening mahasiswa ke rekening perguruan tinggi penyelenggara yang diberi mandat melalui mekanisme surat perjanjian kerja sama antara Direktorat P2TK Dikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud ...

Persyaratan/Kriteria Calon Peserta Penerima Bantuan Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru SMP Tahun 2015

Salam Dapodik News . Pada tahun 2015, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan Bantuan Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru SMP. Pedoman ini disusun sebagai bahan pola bagi pihak yang berkepentingan semoga pelaksanaan Program Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru SMP berjalan lancar dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.  Program Peningkatan Kualifikasi S-2 Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini bertujuan untuk menyampaikan dana derma bagi guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk meningkatkan kualifikasi lebih lanjut melalui pendidikan strata dua (S-2) pada program/sekolah pascasarjana perguruan tinggi Pemerintah yang diberi mandat.  Tujuan Khusus Program Peningkatan Kualifikasi S-2 Ba...