Persyaratan/Kriteria Calon Peserta Penerima Bantuan Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru SMP Tahun 2015
Salam Dapodik News. Pada tahun 2015, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan Bantuan Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru SMP. Pedoman ini disusun sebagai bahan pola bagi pihak yang berkepentingan semoga pelaksanaan Program Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru SMP berjalan lancar dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Program Peningkatan Kualifikasi S-2 Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini bertujuan untuk menyampaikan dana derma bagi guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk meningkatkan kualifikasi lebih lanjut melalui pendidikan strata dua (S-2) pada program/sekolah pascasarjana perguruan tinggi Pemerintah yang diberi mandat.
Tujuan Khusus Program Peningkatan Kualifikasi S-2 Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diantaranya adalah
- Memberikan kesempatan bagi guru SMP untuk meningkatkan kualifikasi pendidikannya ke jenjang strata dua (S-2).
- Memberikan derma dana dan derma teknis bagi guru SMP untuk mengembangkan kapasitas profesionalnya secara berkelanjutan.
- Mengembangkan dan meningkatkan wawasan pengetahuan, kompetensi, dan kinerja guru SMP dalam menyampaikan layanan pendidikan yang berkualitas.
Program Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru SMP negeri dan swasta yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.
Untuk kriteria calon peserta yakni sebagai berikut: Seleksi administratif dilakukan oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud dengan ketentuan sebagai berikut.
- Bagi Guru SMP berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
- Bagi guru swasta, berstatus sebagai guru tetap yayasan (GTY),
- Bagi Guru Honorer di SMP negeri harus memiliki SK Kepala Dinas Pendidikan sebagai guru honor.
- Berusia maksimum 37 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
- Khusus untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar berusia maksimum 42 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang, serta SK pejabat berwenang wacana penetapan daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.
- Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari acara studi yang sekarang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN- PT) dengan IPK minimal 2,75 (dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun mengajar yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama (ditambah dengan SK Daerah khusus untuk Guru yang bertugas di daerah khusus) yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
- Memperoleh izin dari pejabat yang berwenang untuk mengikuti acara peningkatan kualifikasi jenjang strata dua (S-2), dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari pejabat berwenang.
- Memiliki prestasi akademik yang terkait dengan peran keguruan/kependidikan (akan lebih diutamakan), dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan yang relevan.
- Untuk menjaring calon mahasiswa/peserta yang memiliki kemampuan terbaik, maka Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas akan menetapkan jumlah calon mahasiswa lebih dari kuota yang ditetapkan untuk setiap acara studi. Kuota untuk guru swasta dan honorer maksimal 10%.
Adapun acara studi S2 bagi guru SMP yang dibuka yakni sebagai berikut:
a. Program Studi Pendidikan Matematika,
b. Program Studi Pendidikan IPS,
c. Program Studi Pendidikan IPA,
d. Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia,
e. Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris.
Program studi dimaksud, dibuka di empat LPTK mitra Direktorat Pembinaan PTK Dikdas - Ditjen Dikdas - Kemdikbud, dengan kuota di masing-masing LPTK akan diatur lebih lanjut. Adapun empat LPTK dimaksud yakni sebagai berikut.
- Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)- Bandung.
- Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) – D.I.Yogyakarta.
- Universitas Negeri Malang (UM) – Malang.
- Universitas Negeri Surabaya (Unesa) – Surabaya.
Berkas pendaftaran dikirim mulai 20 Mei 2015 sampai dengan terakhir diterima di Subdit PTK SMP, Dit. P2TK Dikdas tanggal 23 Juni 2015 ke alamat:
Subdit PTK SMP
Dit. P2TK Dikdas – Ditjen Dikdas – Kemdikbud
Gedung C Lantai 18
Jl. Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta Pusat
Telepon: 021.57851860
Fax: 021.57851860
Sekian dan terima Kasih Semoga Bermanfaat!!
Sumber http://roda-pendidikan.blogspot.com
Komentar
Posting Komentar