Postingan

Menampilkan postingan dengan label BUN

Syarat Penyaluran dan Mekanisme Pembayaran Dana BOS Untuk Sekolah Madrasah Swasta Tahun 2015

Salam Dapodik News . Penyaluran dana BOS ke madrasah swasta dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, sedangkan untuk madrasah negeri dana BOS sudah teranggarkan dalam DIPA masing-masing satker madrasah negeri. Penetapan Pejabat Perbendaharaan Dalam hal DIPA dana BOS madrasah dialokasikan pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi: - Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas DIPA dimaksud menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) khusus pencairan dana BOS pada masing-masing Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Surat Keputusan. - Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsiselaku kepala satuan kerja (satker) mengangkat Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada masing-masing Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Surat Keputusan. Dalam hal DIPA dana BOS madrasah dialokasikan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota: - Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas DIPA dimaksud dapat menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (P...

Syarat Penyaluran dan Mekanisme Pembayaran Dana BOS Untuk Sekolah Madrasah Swasta Tahun 2015

Salam Dapodik News . Penyaluran dana BOS ke madrasah swasta dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, sedangkan untuk madrasah negeri dana BOS sudah teranggarkan dalam DIPA masing-masing satker madrasah negeri. Penetapan Pejabat Perbendaharaan Dalam hal DIPA dana BOS madrasah dialokasikan pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi: - Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas DIPA dimaksud menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) khusus pencairan dana BOS pada masing-masing Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Surat Keputusan. - Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsiselaku kepala satuan kerja (satker) mengangkat Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada masing-masing Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Surat Keputusan. Dalam hal DIPA dana BOS madrasah dialokasikan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota: - Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas DIPA dimaksud dapat menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (P...