Besaran Dana Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik Ke S1/D-IV Yang Diterima Oleh Guru PNS dan Bukan PNS Jenjang Pendidikan dasar 2015
Salam Dapodik News . Pada tahun 2015 Penyaluran pemberian biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PNS dan bukan PNS untuk jenjang SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan SLB dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas, yang dananya dialokasikan dalam DIPA tahun anggaran 2015. Baca Juga : Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran Bagi Guru Yang Kembali ke KTSP 2006 Tahun 2015 Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 wacana Guru dan Dosen pasal 7 mengamanatkan bahwa guru sebagai tenaga yang profesional, wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat yang sesuai dengan kewenangan mengajar. Pasal 9 menyatakan bahwa kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud diperoleh melalui pendidikan tinggi jenjang S-1/D-IV. Hal tersebut lebih ditegaskan pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan Pasal 29 yang menyatakan bahwa pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB dan SMK/MAK masing-m...