Jenis Kegiatan Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar SD/SDLB Tahun 2015
Salam Dapodik News . Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada kawasan tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai aktivitas khusus yang merupakan urusan kawasan dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK Bidang Pendidikan dimaksudkan untuk mendanai aktivitas pendidikan yang menjadi urusan wajib kawasan dan merupakan prioritas nasional dengan tujuan pemenuhan standar pelayanan minimal sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah untuk mencapai standar nasional pendidikan. Prinsip dalam pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan meliputi: efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkatsingkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan; efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat menyampaikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan; transparan, yaitu menj...