Persyaratan Akademik, Persyaratan Administratif dan Persyaratan Khusus Yang Wajib di Lengkapi Peserta Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tahun 2015

Salam Dapodik News. Berdasar Pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di tempat khusus berhak  memperoleh penghargaan”. Dengan ditetapkannya undang-undang dimaksud, penghargaan kepada guru SMP berprestasi mengalami penguatan. Pemberian penghargaan itu dilakukan berdasarkan tingkat, jenis, dan jenjang satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan nasional. 

Guru SMP berprestasi yaitu guru yang memiliki kinerja dan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang bisa memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Tujuan dari Pemilihan guru sekolah menengah pertama (SMP) Berprestasi tingkat nasional Tahun 2015 diantaranya adalah 
  1. Mengangkat derajad guru SMP sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat,serta terlindungi 
  2. Meningkatkan motivasi dan profesionalisme guru SMP dalam pelaksanaan peran profesionalnya. 
  3. Meningkatkan kompetisi guru SMP secara sehat melalui perlindungan penghargaan dibidang pendidikan 
  4. Membangun komitmen guru SMP dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran menuju standar nasional pendidikan.  
Persyaratan peserta pemilihan  guru SMP berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai dengan tingkat nasional, terdiri dari persyaratan akademik dan persyaratan administratif. 

Persyaratan Akademik 
a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV).
b. Memiliki sertifikat pendidik.
c. Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial,  dan profesional.  Sub kompetensi dari setiap kompetensi disajikan pada adegan penilaian. 
  1. Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yang dimilikinya. 
  2. Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi contoh bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia. 
  3. Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. 
  4. Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di satuan pendidikan dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. 
d. Guru yang menghasilkan hasil publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif dalam:
1. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, antara lain melalui: 
  • pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan;
  • penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan;
  • penulisan buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan buku pedoman guru;
  • penciptaan karya seni; 
  • pembuatan/modifikasi media pembelajaran;
  • publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif;
  • karya atau prestasi di bidang olahraga; dan
  • pengembangan diri melalui diklat fungsional/kegiatan kelompok kerja.  
2. Bimbingan eksklusif kepada peserta didik sampai mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler. 

Persyaratan Administratif 
  1. Guru SMP yang mengajar di sekolah negeri atau swasta serta tidak sedang mendapat peran suplemen sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih peran ke unit kerja lainnya. 
  2. Aktif melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah. 
  3. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, yang dibuktikan dengan SK calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau SK Pengangkatan dari yayasan/pengelola bagi guru bukan pegawai negeri sipil (PNS) dan belum pernah mengikuti pemilihan  guru SMP berprestasi tingkat nasional. 
  4. Melaksanakan beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dengan fotokopi SK Kepala Sekolah ihwal pembagian peran mengajar. Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan Melaksanakan beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dengan fotokopi SK Kepala Sekolah ihwal pembagian peran mengajar. 
  5. Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah yang diketahui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota. Melampirkan bukti prestasi yang dicapai dalam bentuk laporan tertulis (evaluasi diri) yang disahkan oleh kepala sekolah dan dilampirkan rekomendasi dari dewan guru atau komite sekolah bahwa guru yang bersangkutan yaitu  guru SMP berprestasi melebihi guru lain. 
  6. Melampirkan penilaian pelaksanaan pembelajaran dan kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah (format terlampir dalam dokumen portofolio). 
  7. Melampirkan bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik berupa rekomendasi dari penanggung jawab organisasi kemasyarakatan yang disyahkan oleh kepala sekolah.
  8. Belum pernah meraih predikat  guru SMP berprestasi peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional atau meraih predikat  guru SMP berprestasi Peringkat 1 tingkat provinsi. 
  9. Apabila terjadi penggantian finalis tingkat nasional harus disertai dengan SK dari Gubernur.  
  10. Melampirkan portofolio (format terlampir), bagi:
  • Guru SMP yang meraih peringkat 1 tingkat sekolah akan mengikuti pemilihan  guru SMP berprestasi ditingkat kabupaten/kota;
  • Guru SMP yang meraih peringkat 1 di tingkat kabupaten/kota yang akan mengikuti pemilihan  guru SMP berprestasi di tingkat provinsi;
  • Guru SMP yang meraih peringkat 1 di tingkat provinsi yang akan mengikuti  pemilihan  guru SMP berprestasi di tingkat nasional;
Persyaratan khusus
Peserta pemilihan guru SMP berprestasi wajib:
  1. membuat potofolio sesuai contoh pada Lampiran 4 dan semua dokumen portofolio yang sudah diterima oleh panitia pusat yaitu final, tidak dapat diganti atau ditambah. Portofolio yang diserahkan ke Kemdikbud paling kurang 2 tahun, dan paling banyak 8 tahun terakhir. 
  2. membuat dan menyerahkan karya tulis ilmiah (hasil penelitian, karya inovatif, atau pengalaman terbaik/best practices) hasil karya sendiri yang dibuktikan dengan pernyataan orisinalitas di atas kertas bermeterai Rp. 6.000.- dan diketahui oleh kepala sekolah (Lampiran 3). Karya tulis ilmiah yang disusun akan dipresentasikan pada pemilihan  guru SMP berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai dengan tingkat pusat.  
  3. Membuat dan menyerahkan tulisan/esai ihwal profil pelaksanaan peran yang berjudul “Mengapa Saya Layak Menjadi Guru SMP Berprestasi”. Tulisan ihwal profil tidak dipresentasikan dan tidak dinilai tetapi hanya sebagai salah satu persyaratan saja (Lampiran 4a). 
  4. Memiliki kinerja dan kompetensi yang melampaui standar Nasional dengan melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru dan/atau guru peran suplemen lainnya yang relevan dengan fungsi sekolah tahun 2014 sesuai dengan ketentuan dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 ihwal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.. 
  5. Apabila belum melaksanakan penilaian kinerja guru dan/atau guru peran suplemen lainnya yang relevan dengan fungsi sekolah pada tahun 2013 dan 2014, sekurang-kurangnya melaksanakan penilaian kinerja guru untuk penilaian formatif pada awal tahun 2015 dengan menggunakan instrumen sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 ihwal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 
  6. Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru dan/atau guru peran suplemen lainnya yang relevan dengan fungsi sekolah berdasarkan hasil observasi peran utama guru pada satuan pendidikan dengan menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010, yang meliputi : 1) 
  • Rekap Hasil PK Guru Kelas/Matapelajaran, yang ditandatangani oleh  Guru yang Dinilai, Penilai, dan Kepala Sekolah,
  • Format Hasil Nilai per kompetensi yang memuat skor per indikator  dalam satu kompetensi, untuk semua kompetensi (misal untuk guru kelas/matapelajaran yaitu 14 kompetensi atau untuk guru BK 17 kompetensi) 
  • Format Hasil Sebelum Pengamatan, Selama Pengamatan, dan Setelah Pengamatan 
  • Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan
  • Dapat ditambah Format Verifikasi Hasil Penskoran indikator dan Penilaian setiap kompetensi
  • Bagi guru yang mendapat peran suplemen lainnya yang relevan dengan  fungsi sekolah melampirkan juga laporan terkait dengan pelaksanaan peran tambahannya ( kepala sekolah, kepala laboratorium/kepala bengkel, kepala perpustakaan, dan ketua kegiatan keahlian). 
Setiap calon  guru SMP berprestasi tingkat nasional wajib menunjukkan Video pelaksanaan pembelajaran : 
  • Video pelaksanaan pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran (Rambu-rambu pembuatan video pembelajaran sesuai Lampiran 5) ; 
  • RPP dan silabus untuk materi pelajaran yang divideokan;
  • Penjelasan ihwal rekaman proses pembelajaran yang disajikan.
  • Instrumen pendukung penilaian kinerja guru sebagaimana ketentuan  dalam Pedoman Penilaian Kinerja Guru.
Baca Juga : ini dia ..!!!! Komponen Portofolio Yang Harus dilengkapi Calon Peserta Guru dan Kepala TK Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2015
Baca Juga : Jadwal Lengkap Kegiatan dan Tes Apa Saja Yang di Ujikan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Guru dan Kepala TK Berprestasi Tingkat Nasional 2015
Sekian dan Terima kasih semoga bermanfaat!!! 

Sumber http://roda-pendidikan.blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Melakukan Pengisian Data Akreditasi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Aplikasi Dapodikmen Versi 8.14

Cara Pengisian Data Blockgrant Pada Menu Tab Sekolah di Aplikasi Dap[odikmen versi 8.14

Cara Pengisian Data Riwayat Jabatan Fungsional PTK di Aplikasi Daposikmen Versi 8.14