Persyaratan dan Berkas Apa Saja Yang Harus di Persiapkan Menjadi Calon Penerima Beasiswa / Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) 2015

Salam Dapodik News. Setiap warga negara berhak menerima pengajaran. Hak setiap warga  negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyampaikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban menyampaikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diharapkan biaya yang cukup besar. Oleh alasannya yaitu itu bagi setiap akseptor didik pada setiap satuan pendidikan berhak menerima biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak bisa membiayai pendidikannya, dan berhak menerima beasiswa bagi mereka yang berprestasi. 
  • Calon akseptor ialah mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi tinggi pengelola beasiswa dan pertolongan biaya pendidikan PPA di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi 
  • Calon akseptor harus terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) 
  • Calon akseptor ialah mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang pendidikan Diploma dan Sarjana. 
Mengingat bahwa sejak tahun 2010 pemerintah telah mulai menyampaikan Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi kepada mahasiswa berprestasi yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi di PTN, maka diharapkan mulai tahun 2014 perguruan tinggi tinggi, terutama PTN harus mulai fokus kepada pemberian Beasiswa, alasannya yaitu rerata nasional sekitar 10% dari jumlah mahasiswa baru yang tidak bisa dapat dipenuhi dari aktivitas Bidikmisi dan aktivitas sejenis dari perguruan tinggi tinggi.  

Untuk dapat menjadi calon dan akseptor beasiswa atau pertolongan biaya pendidikan PPA, mahasiswa harus memenuhi persyaratan umum dan khusus sebagai berikut. 

Persyaratan Umum diberikan kepada mahasiswa:
  1. Jenjang S1/Diploma IV paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VIII. 
  2. Diploma III, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi  duduk pada semester VI.
  3. Dapat diberikan mulai semester I apabila mahasiswa memiliki prestasi sangat baik di sekolah khususnya nilai ujian nasional dan nilai rapor kelas X s.d. XII (diperlukan rekomendasi dari Kepala/Sekolah). 
Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, harus mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pejabat perguruan tinggi tinggi yang ditunjuk, dengan melampirkan berkas sebagai berikut: 
  • Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif;  
  • Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) pada tingkat Nasional maupun Internasional. 
  • Surat pernyataan tidak menerima beasiswa/bantuan biaya pendidikan lain dari sumber APBN/APBD yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan; 
  • Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Jurusan.
  • Fotokopi kartu keluarga. 
Persyaratan Khusus
Untuk Beasiswa PPA calon akseptor wajib melampirkan fotokopi  transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi tinggi.  Untuk Bantuan Biaya Pendidikan PPA:
  • Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi tinggi;
  • Surat keterangan penghasilan orang renta dari instansi daerah bekerja atau surat pernyataan penghasilan orang renta bermeterai bagi yang berwirausaha; 
  • Surat Keterangan tidak bisa atau layak mendapat pertolongan yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat berwenang. 
Perguruan tinggi negeri/kopertis, alasannya yaitu alasan atau kondisi tertentu dapat menambahkan ketentuan, termasuk mengubah batas IPK terendah dan pemberian kepada mahasiswa aktivitas Diploma II yang ditetapkan dengan SK Rektor/Ketua/Direktur dan Koordinator Kopertis,. Untuk pemberian kepada Mahasiswa Program Diploma II, harus dengan persetujuan Ditjen Dikti. 
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaaat!!!

Sumber http://roda-pendidikan.blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Melakukan Pengisian Data Akreditasi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Aplikasi Dapodikmen Versi 8.14

Cara Pengisian Data Blockgrant Pada Menu Tab Sekolah di Aplikasi Dap[odikmen versi 8.14

Cara Pengisian Data Riwayat Jabatan Fungsional PTK di Aplikasi Daposikmen Versi 8.14