Komponen-Komponen Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah

Salam Dapodik News.
Peran dan fungsi pengawas sangat vital dalam sistem pendidikan di tanah air ini, hal ini disebabkan oleh fungsinya sebagai pengawas pendidikan, baik pengawasan terhadap aspek akademik maupun pengawasan aspek manajerial. 
 
Mengingat pentingnya peran dan peran pengawas sekolah maka diperlukan adanya penilaian terhadap kinerja pengawas sekolah dalam melakukan tupoksinya sebagai upaya menjamin mutu dan menunjukkan penghargaan terhadap kinerja pengawas. 
 
Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah dilakukan terhadap pelaksanaan tugas-tugas utama yang harus dilakukan oleh seorang pengawas sekolah, adapun komponen penilaian kinerja pengawas terdiri dari 4 (empat) komponen sebagai berikut:
  1. Komponen Penyusunan acara pengawasan
  2. Komponen Pelaksanaan acara pengawasan
  3. Komponen Evaluasi hasil pelaksanaan acara pengawasan, dan
  4. Komponen Pembimbingan dan Pelatihan profesional guru dan/ atau kepala sekolah
Masing-masing komponen dijabarkan ke dalam indikator dan butir penilaian dengan jumlah yang berbeda-beda sesuai dengan jenjang pengawas, yaitu Pengawas Muda, Pengawas Madya dan Pengawas Utama. yang akan dilakukan Penilaian.

Penilaian Kinerja Pengawas merupakan acara rutin tahunan dengan tujuan:
  • Mendapatkan gosip kinerja pengawas berdasarkan data hasil evaluasi sebagai dasar pembinaan dan pengembangan profesional pengawas sekolah dalam melakukan peran kepengawasannya.
  • Mengumpulkan data kinerja yang digunakan sebagai landasan guna menentukan kebutuhan acara pembinaan kompetensi, guna mewujudkan pengawas sekolah yang profesional, bermartabat dan sejahtera.
  • Menggambarkan kinerja pengawas dalam periode siklus satu tahun sehingga diperoleh deskripsi umum kinerja pengawas pada tingkat kawasan baik kabupaten/kota maupun provinsi sebagai pola guna menentukan mutu kinerja pengawas sekolah secara nasional.
Itulah uraian singkat mengenai Komponen penilaian kinerja pengawas sekolah, gosip secara lengkap diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 21 Tahun 2010 perihal wacana Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Semoga bermanfaat

Sumber http://roda-pendidikan.blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Melakukan Pengisian Data Akreditasi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Aplikasi Dapodikmen Versi 8.14

Cara Pengisian Data Blockgrant Pada Menu Tab Sekolah di Aplikasi Dap[odikmen versi 8.14

Cara Pengisian Data Riwayat Jabatan Fungsional PTK di Aplikasi Daposikmen Versi 8.14