Mekanisme Penetapan Penerima Program BSM/Indonesia Pintar Jenjang Pendidikan MI, MTs dan MA Tahun 2015

Salam Dapodik News. Penyaluran manfaat Program BSM/Indonesia Pintar dilaksanakan dua kali di dalam satu  tahun anggaran, yaitu periode Januari - Juni Tahun 2015 untuk semester II Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dapat dicairkan mulai bulan Januari, dan periode Juli –  Desember Tahun 2015 untuk semester I Tahun Pelajaran 2015/2016 yang dapat  dicairkan mulai bulan Juli.

Secara umum tujuan Program BSM/Indonesia Pintar yaitu untuk mendukung aktivitas pemerintah dalam penuntasan wajib berguru dua belas tahun  pelayanan pendidikan yang layak. Mencegah angka putus sekolah & menarik anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu untuk bersekolah. dan Membantu anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan aktivitas pembelajaran.Berikut ini yaitu Penetapan Penerima Program BSM/Indonesia diantaranya yaitu sebagai berikut :

Penetapan Penerima Program BSM/Indonesia Pintar Madrasah Swasta yaitu sebagai berikut : 
  1. Menginformasikan kepada siswa yang memiliki KIP/KKS untuk segera melapor ke madrasah dengan membawa salinan/foto copy KIP/KKS. 
  2. Menginformasikan kepada siswa yang tidak memiliki KIP tetapi orang tuanya memiliki KKS/KPS dan belum menerima BSM tahun 2014 untuk membawa salinan KKS/KPS nya ke Madrasah beserta bukti suplemen mirip Kartu Keluarga atas surat keterangan dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Dusun setempat yang menunjukan bahwa siswa yaitu anggota keluarga
  3. Merekapitulasi siswa yang telah melaporkan KIP/KKS/KKS serta data siswa sesuai kriteria yang telah ditetapkan untuk diusulkan sebagai calon peserta manfaat Program BSM/Indonesia Pintar.
  4. Menetapkan daftar calon peserta manfaat Program BSM/Indonesia Pintar 
  5. Apabila pendataan pengusulan siswa yang memiliki KIP/KKS/KPS telah selesai dan kuota masih tersedia, madrasah dapat mengusul kan calon peserta manfaat Program BSM/Indonesia Pintar dengan memprioritaskan siswa yang orang tuanya peserta Program Keluarga Harapan 
  6. Membuat SK Penetapan Siswa Calon Penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar dan info aktivitas surat keputusan daftar siswa calon peserta manfaat Program BSM/ Indonesia Pintar 
  7. Mengirim seluruh salinan form PIP 
  8. Membuat pengumuman peserta manfaat Program BSM/Indonesia Pintar 
Penetapan Penerima Program BSM/Indonesia Pintar Madrasah Negeri
Madrasah Negeri yang memiliki anggaran Program BSM/ Indonesia Pintar akan menetapkan siswa peserta manfaat sesuai dengan Form PIP-01A, 01B, 01D, 01E dan menyampaikannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai laporan. Selanjutnya madrasah membuat pengumuman wacana peserta manfaat Program BSM/ Pintar 

Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Apabila anggaran Program BSM/Indonesia Pintar dialokasikan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kab/Kota, maka yang dilakukan yaitu :
  • Merekapitulasi anjuran siswa peserta KIP/KKS/KPS sebagai calon peserta manfaat Program BSM/Indonesia Pintar dari madrasah swasta.
  • Menetapkan daftar calon peserta manfaat Program BSM/Indonesia Pintar yang berasal dari madrasah swasta.  
  • BSM/Indonesia Pintar serta rekapitulasi siswa penerima 
  • Mengirimkan seluruh salinan form PIP 
Apabila anggaran Program BSM/Indonesia Pintar tidak dialokasikan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, maka yang dilakukan yaitu :
  • Merekapitulasi anjuran siswa peserta KIP/KKS/KPS sebagai calon peserta manfaat Program Indonesia Pintar dari madrasah swasta.
  • Menetapkan daftar calon peserta manfaat Program BSM/Indonesia Pintar yang berasal dari madrasah swasta  Indonesia Pintar, Provinsi untuk diusulkan sebagai peserta manfaat Program BSM/Indonesia Pintar.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
  • Merekapitulasi anjuran siswa calon peserta Program BSM/Indonesia Pintar dari Kankemenag Kabupaten/Kota.
  • Menetapkan daftar siswa peserta manfaat Program BSM/Indonesia Pintar yang berasal dari Kankemenag Kab/Kota.  Miskin/Indonesia Pintar apabila masih terdapat siswa peserta KIP dan atau siswa yang telah melaporkan KKS/KPS tetapi belum masuk ke dalam anjuran siswa calon peserta manfaat Program Indonesia Pintar.
  • Menerbitkan SK Penetapan Siswa Penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar dan rekapitulasi siswa peserta manfaat Program BSM/Indonesia Pintar 
  • Mengirim seluruh salinan form kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam cq Direktur Pendidikan Madrasah dalam bentuk soft file melalui e-mail bsmditpenmad@gmail.com sebagai database siswa peserta manfaat BSM/Program Indonesia Pintar di lingkungan Kementerian Agama.
Baca Juga : Jadwal Penyaluran Dan Besaran Dana Bantuan Program BSM/Indonesia Pintar Untuk Siswa MI,MTS,dan MA Tahun 2015 
Baca Juga :  Cara Login dan VerVal di Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) 2015
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!!


Sumber http://roda-pendidikan.blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Melakukan Pengisian Data Akreditasi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Aplikasi Dapodikmen Versi 8.14

Cara Pengisian Data Blockgrant Pada Menu Tab Sekolah di Aplikasi Dap[odikmen versi 8.14

Cara Pengisian Data Riwayat Jabatan Fungsional PTK di Aplikasi Daposikmen Versi 8.14