Jangka Waktu Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi 2015

Salam Dapodik News. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi mulai tahun 2010 meluncurkan Program Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi yaitu derma biaya pendidikan bagi calon mahasiswa tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi pada kegiatan studi unggulan sampai lulus tepat waktu. 
Baca juga : Persyaratan Utama Dalam Pengajuan Proposal Untuk Memperoleh Dana Bantuan Peningkatan Karier PTK SMP Melalui MGMP SMP Tahun 2015
Upaya lain yang dilakukan untuk mendukung kegiatan tersebut antara lain dengan menyusun database siswa jenjang pendidikan menengah yang memiliki potensi akademik baik dan tidak mampu secara ekonomi untuk dapat diakses oleh berbagai pihak yang diharapkan dapat membantu atau menyediakan derma biaya pendidikan. Adapun Tujuannya yaitu sebagai berikut :
  • Untuk meningkatkan jalan masuk dan kesempatan berguru di perguruan tinggi bagi penerima didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik;
  • Memberi derma biaya pendidikan kepada calon/mahasiswa yang memenuhi kriteria  untuk menempuh pendidikan kegiatan Diploma/Sarjana sampai simpulan dan tepat waktu; 
  • Untuk meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler; 
  • Menimbulkan dampak iring bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain untuk selalu meningkatkan prestasi dan kompetif; 
  • Melahirkan lulusan yang mandiri, produktif dan memiliki kepedulian sosial, sehingga mampu berperan dalam upaya pemutusan mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat. 
Untuk Sasaran kegiatan Bidikmisi yaitu para lulusan satuan pendidikan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat tahun 2014 dan 2015 yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik. 
Dan untuk Kuota Beasiswa Bidikmisi yaitu sebagai berikut: 
  • Kuota Bidikmisi didistribusikan sesuai urutan prioritas sebagai berikut: , - SNMPTN dan seleksi berdikari (PTN non SNMPTN, Politeknik dan PTS); - SBMPTN; - Seleksi berdikari PTN. 
  • Kuota Kopertis ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Ditjen Belmawa bersama Kopertis dengan pertimbangan: (1) jumlah kegiatan studi yang memenuhi syarat akreditasi; (2) jumlah perguruan tinggi yang memenuhi syarat; (3) tingkat kemiskinan wilayah 
  • Kuota PTS melalui seleksi berdikari ditetapkan oleh Kopertis berdasarkan: (1) jumlah
  • program studi yang memenuhi persyaratan akreditasi, dengan proporsi maksimal 20% dari total mahasiswa baru; (2) Kondisi geografis, karakteristik sosial ekonomi sekitar perguruan tinggi negeri untuk kekhususan wilayah 3T; (3) ketaatan perguruan tinggi terhadap azas pengelolaan yang baik; 
  • Kuota untuk PTS termasuk penentuan kegiatan studi dilakukan oleh Ditjen Belmawa bersama Kopertis Wilayah dengan kriteria khusus. 
Jangka Waktu Pemberian Biaya Bidikmisi yaitu sebagai berikut : 
  • Bantuan biaya pendidikan Bidikmisi diberikan sejak mahasiswa ditetapkan sebagai penerima Bidikmisi di perguruan tinggi, yaitu  8 (delapan) semester untuk kegiatan Diploma IV dan S1, 6 (enam) semester untuk kegiatan Diploma III, serta AkademiKomunitas diberikan maksimal 4 (empat)  semester untuk kegiatan Diploma II, dan 2 (dua) semester untuk kegiatan Diploma I. 
  • Khusus kegiatan studi Sarjana tertentu yang memerlukan pendidikan keprofesian dan merupakan satu kesatuan, tetap diberikan derma sampai lulus kegiatan profesi, yaitu: a. Pendidikan Dokter dengan penambahan maksimal 4 semester. b. Pendidikan Dokter Gigi dengan penambahan maksimal 4 semester. c. Ners maksimal dengan penambahan maksimal 2 semester. d. Pendidikan Dokter Hewan dengan penambahan maksimal 2 semester. e. Farmasi dengan penambahan maksimal 2 semester. 
  • Bantuan Bidikmisi untuk kegiatan profesi diberikan kepada mahasiswa yang langsung melanjutkan studi keprofesiannya pada perguruan tinggi yang sama.   
  • Bagi mahasiswa yang belum menyelesaikan pendidikan sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada butir 1, Perguruan Tinggi dapat mengalokasikan biaya pendidikan yang bersumber dari dana lain yang sah. 
Baca juga : Teknik Penulisan dan Penyusunan Proposal Untuk Memperoleh Bantuan Peningkatan Karier PTK SMP Melalui MGMP SMP 2015
Sekian dan terima kasih supaya bermanfaat!!! 

Sumber http://roda-pendidikan.blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Melakukan Pengisian Data Akreditasi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Aplikasi Dapodikmen Versi 8.14

Cara Pengisian Data Blockgrant Pada Menu Tab Sekolah di Aplikasi Dap[odikmen versi 8.14

Cara Pengisian Data Riwayat Jabatan Fungsional PTK di Aplikasi Daposikmen Versi 8.14