Payah Guru Non-PNS Terancam Tak Terima Sertifikasi
Salam Dapodik News. Guru non-PNS terancam tidak bisa menikmati dana sertifikasi. Pasalnya, mereka terkendala dengan persyaratan yang sulit diwujudkan yang mensyaratkan guru non-PNS atau honorer dalam seminggu wajib memenuhi jam tatap muka.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama yang mensyaratkan minimal 12 jam harus mengajar di satuan administrasi pangkal (satminkal) serta 12 jam harus mencari jam di luar sekolah yang menjadi satminkal. Selanjutnya, 18 jam sisanya dibolehkan mencari di sekolah atau madrasah lain.
Sebelum adanya PMA terbaru tersebut guru non-PNS hanya diberikan kewajiban untuk mengajar 6 jam tatap muka di sekolah satminkal. Ketentuan gres itu, sangat menyulitkan guru non-PNS untuk melakukan pembiasaan dalam memenuhi ketentuan mengajar 12 jam di sekolah satminkal. Demikian mirip yang di sampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penma) Kemenag Pamekasan Nawawi.
Hal lain yang menyulitkan yakni tidak berlakunya mata pelajaran serumpun. Saat ini guru harus mengajar mata pelajaran yang sama di satminkal dan sekolah lain. Dulu, lanjut dia, guru mengajar fikih di satminkal, juga bisa mengajar kepercayaan ahlak di sekolah lain alasannya ialah dua mata pelajaran itu masuk pelajaran serumpun. Dengan adanya kesulitan-kesulitan tersebut, diprediksi jumlah guru non-PNS yang bisa menerima pemberian sertifikasi akan menyusut drastis.
Jika pada 2014 lalu ada sekitar 2.300 guru honorer mendapat pemberian sertifikasi, tahun ini diprediksi jauh lebih sedikit. Ditanya kisaran penyusutan? Nawawi tidak berani berspekulasi alasannya ialah proses pemberkasan belum tuntas.
Dikatakan, sejak awal pemberkasan, pihaknya sudah menunjukkan semoga guru yang tidak memenuhi persyaratan tidak mengajukan pemberkasan. Hal itu alasannya ialah jikalau mereka tetap mengajukan pemberkasan, akan bertambah lama selesainya proses verifikasi berkas. Sumber: maduraterkini.com
Komentar
Posting Komentar