Tata Cara Atau Prosedur Penghitungan Formasi Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur

Salam Dapodik News. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 41  Tahun 2012 ihwal  Jabatan   Fungsional Assessor SDM Aparatur  dan   Angka Kreditnya,telah  ditetapkan  jumlah formasi Assessor   SDM Aparatur  dengan  rincian  sebagai berikut:
  1. Formasi  Jabatan   Fungsional  Assessor   SDM  Aparatur  di  lingkungan Badan  Kepegawaian Negara paling banyak  110  (seratus  sepuluh);
  2. Formasi  Jabatan    Fungsional   Assessor   SDM  Aparatur   di  lingkungan Instansi Pusat    di  luar   Badan  Kepegawaian  Negara  paling   banyak  50 (lima  puluh];
  3. Formasi  Jabatan    Fungsional   Assessor   SDM  Aparatur   di  lingkungan Provinsi paling   banyak  30  (tiga  puluh);  dan
  4. Formasi  Jabatan    Fungsional  Assessor   SDM  Aparatur   di  lingkungan Kabupaten/Kota    paling   banyak  10 (sepuluh).
2. Tata cara penghitungan Formasi Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur untuk setiap jenjang yakni sebagai berikut:

A. Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur Pertama dihitung dengan formula sebagai berikut:
Keterangan:
Es V : Jumlah PNS yang menduduki jabatan struktural eselon V dalam suatu instansi.
JFU : Jumlah PNS yang menduduki jabatan fungsional umum dalam suatu instansi.
JFTI : Jumlah PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu (non guru dan non kesehatan) tingkat terampil dengan jenjang jabatan pelaksana pemula dan pelaksana.
X : Asumsi pelaksanaan penilaian kompetensi terhadap seorang PNS dilakukan setiap 3 (tiga) tahun.
P : Standar kemampuan Assessor mengassess PNS dalam 1 (satu) tahun sebanyak 120 (seratus dua puluh) orang.

B. Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur Muda dihitung dengan formula sebagai berikut:
 Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi   Tata Cara Atau Prosedur Penghitungan Formasi  Jabatan  Fungsional Assessor SDM Aparatur
Keterangan:
Es IV : Jumlah PNS yang menduduki jabatan struktural eselon
IV dalam suatu instansi
JFT2 : Jumlah PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu (non guru dan non kesehatan) tingkat hebat dengan jenjang jabatan pertama dan muda, serta tingkat terampil dengan jenjang jabatan pelaksana lanjutan dan penyelia.
X : Asumsi pelaksanaan penilaian kompetensi terhadap seorang PNS dilakukan setiap 3 (tiga) tahun.
Q : Standar kemampuan Assessor mengassess PNS dalam 1 (satu) tahun sebanyak 72 (tujuh puluh dua orang.

C. Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur Madya dihitung dengan formula sebagai berikut:
 Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi   Tata Cara Atau Prosedur Penghitungan Formasi  Jabatan  Fungsional Assessor SDM Aparatur
Keterangan:
Es III : Jumlah PNS yang menduduki jabatan struktural eselon III dalam suatu instansi.
JFT3: Jumlah PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu (non guru dan non kesehatan) tingkat hebat dengan jenjang Madya yang ada di suatu instansi.
X :Asumsi pelaksanaan penilaian kompetensi terhadap seorang PNS dilakukan setiap 3 (tiga) tahun.
R ; Standar kemampuan Assessor mengassess PNS dalam 1 (satu) tahun sebanyak 36 (tiga puluh enam) orang.

D. Jabatan Fungsional Assessor SDM Utama dihitung dengan formula sebagai berikut:
 Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi   Tata Cara Atau Prosedur Penghitungan Formasi  Jabatan  Fungsional Assessor SDM Aparatur
Keterangan:
Es II: Jumlah PNS yang menduduki jabatan struktural eselon II dalam suatu instansi.
JFT4 Jumlah PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu (non guru dan non kesehatan) dengan jenjang Utama yang ada di suatu instansi.
X Asumsi : pelaksanaan penilaian kompetensi terhadap seorang PNS dilakukan setiap 3 (tiga) tahun.
S ; Standar kemampuan Assessor mengassess PNS dalam 1 (satu) tahun sebanyak 36 (tiga puluh enam) orang 

3. Apabila hasil penghitungan kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada angka 2 melebihi jumlah maksimal formasi yang telah ditetapkan dalam ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka formasi yang diberikan tidak boleh melebihi jumlah maksimal formasi yang telah ditetapkan.

4. Apabila hasil penghitungan kebutuhan jumlah formasi semua jenjang Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur melebihi jumlah formasi maksimal yang telah ditetapkan pada Instansi Pemerintah Pusat/Daerah, maka penentuan jumlah formasi yang ditetapkan untuk masing-masing jenjang berdasarkan penghitungan secara proporsional dengan menggunakan formula sebagai berikut:
 Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi   Tata Cara Atau Prosedur Penghitungan Formasi  Jabatan  Fungsional Assessor SDM Aparatur
Keterangan:
AS Assessor SDM Aparatur masing-masingjenjang. HPM Hasil penghitungan masing-masing jenjang jabatan.
I FM Jumlah formasi maksimal.
I HP Jumlah hasil penghitungan

5. Apabila berdasarkan penghitungan formasi Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur memperoleh nilai kurang dari 0,5 (noI koma lima), maka formasi untuk Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur tidak dapat ditetapkan.

6. Apabila berdasarkan penghitungan formasi Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur memperoleh nilai 0,5 (nol koma lima) sampai dengan 1 (satu), maka formasi untuk Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur dapat ditetapkan sebanyak 1 (satu) orang.
Contoh:
Kabupaten A memiliki jumlah PNS sebanyak 19.928 (sembilan belas ribu sembilan ratus dua puluh delapan) yang terdiri dari:
  1. Jabatan struktural eselon II sejumlah 33 (tiga puluh tiga];
  2. Jabatan struktural eselon III sejumlah 208 (dua ratus delapan];
  3. Jabatan struktural eselon IV sejumlah 968 (sembilan ratus enam puluh delapan);
  4. Jabatan struktural eselon V sejumlah 80 (delapan puluh);
  5. JFU sejumlah 3.417 (tiga ribu empat ratus tujuh belas);
  6. Guru sejumlah 12.255 (dua belas ribu dua ratus lima puluh lima);
  7. Tenaga kesehatan sejumlah 1.406 (seribu empat ratus enam];
  8. JFT non guru dan non kesehatan yang terdiri dari: 
  • JFT tingkat Terampil sejumlah 1.530 (seribu lima ratus tiga puluh);
  • Pelaksana pemula dan pelaksana sejumlah 765 (tujuh ratus enam puluh lima);
  • Pelaksana lanjutan dan penyelia sejumlah 765 (tujuh ratus enam puluh lima); 
  • Tingkat Ahli yang terdiri dari:  Jenjang Pertama dan Muda sejumlah 18 (delapan belas); , Jenjang Madya sejumlah 9 (sembilan); dan Jenjang Utama sejumlah 4 (empat).
Berdasarkan komposisi PNS tersebut maka diperoleh formasi jabatan fungsional Assessor SDM Aparatur sebagai berikut:
  • Assessor SDM Aparatur Pertama
 Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi   Tata Cara Atau Prosedur Penghitungan Formasi  Jabatan  Fungsional Assessor SDM Aparatur
Dengan demikian maka jumlah formasi Assessor SDM Aparatur Pertama di Kabupaten A sebanyak 12 (dua belas) orang 
  • Assessor SDM Aparatur Muda
 Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi   Tata Cara Atau Prosedur Penghitungan Formasi  Jabatan  Fungsional Assessor SDM Aparatur
Dengan demikian maka jumlah formasi Assessor SDM Aparatur Muda di Kabupaten A sebanyak 8 (delapan) orang.
  • Assessor SDM Aparatur Madya
   Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi   Tata Cara Atau Prosedur Penghitungan Formasi  Jabatan  Fungsional Assessor SDM Aparatur
Dengan demikian maka jumlah formasi Assessor SDM Aparatur Madya di Kabupaten A sebanyak 2 (dua) orang.
  • Assessor SDM Aparatur Utama
   Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi   Tata Cara Atau Prosedur Penghitungan Formasi  Jabatan  Fungsional Assessor SDM Aparatur
Dengan demikian maka jabatan Assessor SDM Aparatur Utama di Kabupaten A tidak dibutuhkan.

Setelah dilakukan penghitungan jumlah formasi yang dibutuhkan untuk semua jenjang diperoleh hasil sebanyak 22 (dua puluh dual orang, dengan rincian sebagai berikut:
  • Assessor SDM Aparatur Pertama = 12 (dua belas) orang.
  • Assessor SDM Aparatur Muda = 8 (delapan) orang.
  • Assessor SDM Aparatur Madya = 2 (dua) orang.
Mengingat jumlah kebutuhan formasi untuk semua jenjang jabatan di Kabupaten A sebanyak 10 (sepuluh) orang, maka penghitungan jumlah formasi untuk masing-masing jenjang dilakukan secara proporsional dengan cara sebagai berikut
Dengan demikian formasi Assessor SDM Aparatur untuk Kabupaten A dapat dirinci sebagai berikut:
(a) Assessor SDM Aparatur Pertama sejumlah 5 (lima) orang,
(b) Assessor SDM Aparatur Muda sejumlah 4 (empat) orang, dan
(c) Assessor SDM Aparatur Madya mendapatkan formasi sejumlah 1 (satu) orang.

Sekian dan Terima Kasih semoga Bermanfaat!!!

Sumber http://roda-pendidikan.blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Melakukan Pengisian Data Akreditasi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Aplikasi Dapodikmen Versi 8.14

Cara Pengisian Data Blockgrant Pada Menu Tab Sekolah di Aplikasi Dap[odikmen versi 8.14

Cara Pengisian Data Riwayat Jabatan Fungsional PTK di Aplikasi Daposikmen Versi 8.14