Ini Dia Kriteria Yang Berhak Menerima Program Dana Bantuan Bidikmisi 2015
Salam Dapodik News . Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 53A yang menegaskan bahwa satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing wajib menyediakan beasiswa bagi peserta bimbing berkewarganegaraan Indonesia yang berprestasi dan wajib mengalokasikan daerah bagi calon peserta bimbing berkewarganegaraan Indonesia, yang memiliki potensi akademik baik dan tidak mampu secara ekonomi, paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta bimbing baru. Baca juga : Jangka Waktu Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi 2015 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2014 wacana Penyelenggaraan Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi. Baca Juga : Besaran Dana Bantuan Yang diterima MGMP SMP dalam Peningkatan Karier PTK SMP ...