Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2017

Kompetensi Kepribadian Aspek Yang dinilai dalam Pemilihan Guru SMP Berprestasi 2015

Gambar
Salam Dapodik News . Guru yakni pendidik profesional bersertifikat dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada tingkat SMP. Guru SMP berprestasi yakni guru yang memiliki kinerja dan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang bisa memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Aspek yang dinilai dalam Pemillihan Guru SMP Berprestasi mulai dari Tingkat sekolah, Tingkat, Kabupaten /Kota, Tingkat Provinsi dan Tingkat Nasional yakni kinerja guru yang mencakup diantaranya yakni kompetensi kepribadian,  Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi pola bagi akseptor didik, dan berakhlak mulia. Kompetensi kepribadian meliputi subkompetensi sebagai berikut.  Subkompetensi kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: (a) bertindak sesuai dengan norma hukum; (b) bertindak s...

Jadwal dan Besaran Dana Bantuan Yang Diterima Peserta Program Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru SMP tahun 2015

Gambar
Salam Dapodik News .Bantuan Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru SMP adalah dana perlindungan yang diberikan kepada Guru untuk melanjutkan studi ke jenjang pendidikan strata dua (S-2) pada perguruan tinggi penyelenggara (PTP) yang diberi mandat. Bantuan Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru SMP ini bersifat terbatas, yang diberikan selama mengikuti pendidikan jenjang S-2 dalam jangka waktu dua tahun atau empat semester. Dana Bantuan Peningkatan Kualifikasi S-2 ini terdiri atas: biaya pendidikan, biaya hidup, dan biaya penyelenggaraan program. Dana perlindungan peningkatan kualifikasi diberikan langsung ke mahasiswa melalui mekanisme perjanjian kerjasama (MoU) antara Direktorat P2TK Dikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud dengan mahasiswa, sedangkan biaya pendidikan dan penyelenggaraan kegiatan ditransfer dari rekening mahasiswa ke rekening perguruan tinggi penyelenggara yang diberi mandat melalui mekanisme surat perjanjian kerja sama antara Direktorat P2TK Dikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud ...

Kabar Gembira, Gaji ke-13 PNS Cair Jelang Lebaran

Salam Dapodik News . Kabar besar hati bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyebutkan, gaji bulan ke-13 akan dicairkan pertengahan tahun ini. “Ya, untuk tahun ini mirip kata pak menteri akan ada pencairan gaji 13. Biasanya untuk pencairan paling cepat Juni dan paling lambat Juli,” sebut Deputi SDM KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja Gaji ke-13 PNS Akan Cair Jelang Lebaran.  Menjelang Lebaran yang jatuh pada 17-18 Juli , pemerintah akan menunjukkan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji ke-13 tersebut, rencananya akan diberikan paling cepat Juli. Kabag Humas dan Komunikasi Publik Kemenpan-RB, Suwardi, mengatakan akan menunjukkan Gaji ke-13 menjelang tahun pemikiran baru. Hal ini dilakukan biar meringankan beban PNS dalam menghadapi Ramadan dan tahun pemikiran baru. "Gaji ke-13 biasanya sih bulan Juli, karena itu terkait belum dewasa masuk sekolah,...

Persyaratan/Kriteria Calon Peserta Penerima Bantuan Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru SMP Tahun 2015

Salam Dapodik News . Pada tahun 2015, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan Bantuan Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru SMP. Pedoman ini disusun sebagai bahan pola bagi pihak yang berkepentingan semoga pelaksanaan Program Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru SMP berjalan lancar dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.  Program Peningkatan Kualifikasi S-2 Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini bertujuan untuk menyampaikan dana derma bagi guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk meningkatkan kualifikasi lebih lanjut melalui pendidikan strata dua (S-2) pada program/sekolah pascasarjana perguruan tinggi Pemerintah yang diberi mandat.  Tujuan Khusus Program Peningkatan Kualifikasi S-2 Ba...

Aspek Penilaian Kompetensi Pedagogik Dalam Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2015

Gambar
Salam Dapodik News . Kompetensi pedagogik ialah kemampuan mengelola pembelajaran akseptor didik yang meliputi pemahaman terhadap akseptor didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan akseptor didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman terhadap akseptor didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan akseptor didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi pedagogik terdiri dari subkompetensi sebagai berikut:  1) Subkompetensi memahami akseptor didik secara mendalam memiliki indikator  esensial:  memahami akseptor didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami akseptor didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidentifikasi bekal-ajar awal akseptor didik.  2) Subkompetensi merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendi...

Kabar Gembira! Menteri Yuddy sudah teken surat kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri

Salam Dapodik News . Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi, telah menandatangani surat perihal kenaikan gaji terencana dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri. Hal ini diakui menteri di sela-sela diskusi santai di rumah dinasnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/5) "Saya sudah tandatangan surat perihal kenaikan gaji terencana dan gaji 13 untuk PNS, TNI, dan Polri," kata Yuddi. Menurut menteri, surat rancangan keputusan untuk kenaikan gaji terencana tersebut akan diserahkannya kepada Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat ini untuk dapat mendapatkan persetujuan dari presiden. Pada tahun 2015 ini, terang Yuddy, kenaikan gaji terencana besarnya sekitar 4 persen dan akan terus mengikuti inflasi. Mengenai Gaji ke-13 yang biasanya turun setelah Lebaran juga akan dialihkan proses pencairannya ke bulan Juni atau Juli. Baca juga: Menteri Yuddy: PNS Akan Naik Jabatan Tiap 4 Tahun. Ini Syaratnya...

Jadwal Kegiatan / Penyelenggaraan Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Sekolah, Kabupaten/Kota , Provinsi dan Tingkat Nasional Tahun 2015

Gambar
Salam Dapodik News . Penyelenggaraan pemilihan guru SMP berprestasi dilaksanakan secara bertingkat, mulai dari tingkat satuan pendidikan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, sampai pada tingkat nasional.  Secara umum, pelaksanaan pemilihan guru SMP berprestasi telah berjalan dengan lancar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Namun demikian, demi terpilihnya guru SMP berprestasi yang objektif, maka pelaksanaan pemilihan guru SMP berprestasi perlu ditingkatkan secara terus menerus. Guru SMP berprestasi yaitu guru yang memiliki kinerja dan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang mampu memenuhi Standar Nasional Pendidikan.  Pemilihan guru SMP berprestasi tingkat nasional diikuti oleh 34 guru SMP berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi dari 34 provinsi di Indonesia.  Peserta pemilihan guru SMP berprestasi tingkat kabupaten/kota yaitu guru SMP berprestasi peringkat 1 pada tingkat satuan pendidikan. Peserta pemilihan guru S...

Aspek Apa Saja Yang Masuk Penilaian Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional 2015

Gambar
Salam Dapodik News . Panitia/kepala dinas pendidikan provinsi akan mengirimkan surat keputusan penetapan guru SMP berprestasi peringkat 1, 2, dan 3 kepada Panitia tingkat nasional disertai dengan dokumen diantaranya yaitu sebagai berikut : Dokumen portofolio guru SMP berprestasi peringkat 1; Tulisan/esai yang berjudul “Mengapa Saya Layak sebagai guru SMP  berprestasi” (untuk bahan wawancara, bukan untuk dipresentasikan),  1 (satu) publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif (untuk dipresentasikan  pada pemilihan guru SMP berprestasi tingkat kabupaten/kota)laporan hasil penilaian kinerja guru;  video rekaman proses pembelajaran guru Untuk Selanjutnya Tugas Panitia Tingkat nasional akan melaksanakan tugasnya dan diantaranya yaitu sebagai berikut:  Menyiapkan perangkat penilaian guru SMP berprestasi tingkat nasional Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pemilihan guru SMP berprestasi di tingkat provinsi. Mengoordinasikan akseptor pemilihan guru...

Dokumen Portofolio, Presentasi Karya Ilmiah, Wawancara, dan Tes Tertulis Merupakan Aspek Penilaian Dalam Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Provinsi 2015

Gambar
Salam Dapodik News . Setelah Prosedur Penilaian Pemilihan Guru Berprestasi Tingkat Kabupaten/Kota 2015 selesai selanjutnya Panitia akan mengusulkan guru SMP berprestasi peringkat 1, 2, dan 3 tingkat Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota untuk ditetapkan dengan SK Bupati/Walikota selanjutnya Bupati/Walikota menetapkan guru SMP berprestasi peringkat 1, 2, dan 3 kabupaten/kota ditetapkan dengan surat keputusan bupati/walikota. Untuk kemudian Panitia/kepala dinas pendidikan kabupaten/kota mengirimkan kepada panitia tingkat provinsi diantaranya berupa :  Berita jadwal penilaian (Lampiran 7); Dokumen portofolio dan hasil penilaian kinerja guru SMP berprestasi peringkat 1; Tulisan/esai yang berjudul “Mengapa Saya Layak sebagai guru SMP berprestasi” (untuk bahan wawancara, bukan untuk dipresentasikan),  1 (satu) publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif (untuk dipresentasikan pada pemilihan guru SMP berprestasi tingkat kabupaten/kota).  Guru SMP berprestasi peringkat per...

Prosedur Penilaian Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Kabupaten/Kota 2015

Gambar
Salam Dapodik News . Mekanisme penyelenggaraan jadwal pemilihan guru SMP berprestasi dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional.  Setelah Panitia mengusulkan guru SMP berprestasi peringkat 1, 2, dan 3 tingkat sekolah kepada kepala sekolah untuk ditetapkan dengan SK kepala sekolah. dan Kepala sekolah menetapkan guru SMP berprestasi peringkat 1, 2, dan 3 tingkat sekolah ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah.  Untuk selanjutnya  Kepala sekolah akan mengirimkan nama guru SMP berprestasi peringkat I pendidikan kepada panitia pemilihan guru SMP berprestasi tingkat kabupaten/kota disertai dengan: Berita jadwal penilaian; Dokumen portofolio dan hasil penilaian kinerja guru SMP berprestasi peringkat I tingkat satuan pendidikan; Tulisan/esai yang berjudul “Mengapa Saya Layak sebagai Guru SMP Berprestasi” (untuk bahan wawancara, bukan untuk dipresentasikan); 1 (satu) publikasi ilmiah dan/atau karya...

Persyaratan Akademik, Persyaratan Administratif dan Persyaratan Khusus Yang Wajib di Lengkapi Peserta Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tahun 2015

Salam Dapodik News . Berdasar Pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di tempat khusus berhak  memperoleh penghargaan”. Dengan ditetapkannya undang-undang dimaksud, penghargaan kepada guru SMP berprestasi mengalami penguatan. Pemberian penghargaan itu dilakukan berdasarkan tingkat, jenis, dan jenjang satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan nasional.  Guru SMP berprestasi yaitu guru yang memiliki kinerja dan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang bisa memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Tujuan dari Pemilihan guru sekolah menengah pertama (SMP) Berprestasi tingkat nasional Tahun 2015 diantaranya adalah  Mengangkat dera...

ini dia ..!!!! Komponen Portofolio Yang Harus dilengkapi Calon Peserta Guru dan Kepala TK Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2015

Gambar
Salam Dapodik News .Pemilihan Guru dan Kepala TK Berprestasi tahun 2015 merupakan program kelima kalinya yang dikelola dibawah tanggungjawab Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal . Aspek yang dinilai dalam pemillihan Guru dan Kepala TK Berprestasi meliputi kinerja mencakup penilaian portofolio, kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; dan hasil karya kreatif atau inovatif . Penilaian dapat menggunakan metode: tes tertulis, wawancara, observasi/ unjuk kerja, atau portofolio sesuai dengan jenis kompetensi dan indikator kompetensi. dan Alat penilaian dapat menggunakan: naskah tes tertulis, pedoman wawancara, pedoman observasi, atau format penilaian portofolio dan wawancara sesuai dengan jenis kompetensi dan indikator kompetensi. Berikut ini adalah Instrumen portofolio guru TK berprestasi Tahun 2015 yang harus dilengkapi Calon penerima Guru dan Kepala TK Berprestasi tahun 2015   KOMPONEN ...

Jadwal Lengkap Kegiatan dan Tes Apa Saja Yang di Ujikan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Guru dan Kepala TK Berprestasi Tingkat Nasional 2015

Gambar
Salam Dapodik News . Guru Berprestasi ialah guru profesional yang memiliki standar kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional dalam kinerjanya yang melampaui standar nasional. Kinerja guru berprestasi ditunjukkan dengan dokumen portofolio yang menyampaikan prestasi guru selama melaksanakan tugas. Guru berprestasi ialah guru profesional sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Permennegpan dan RB Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, wajib melaksanakan acara Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan  Guru dan Kepala TK yang selanjutnya disebut kelompok Guru dan Kepala Tingkat Satuan Pendidikan TK dari 34 Provinsi, dengan ketentuan bahwa Peserta Pemilihan Guru dan Kepala TK Tingkat Nasional ialah Pemenang Pemilihan Guru dan Kepala TK Tingkat Provinsi. Penyelenggaraan acara pemilihan Guru dan Kepala TK Berprestasi Tingkat Nasional dilakukan dengan rangkaian menyerupai diuraikan dibawah ini: Pemilihan Guru dan Kepala TK Berpr...

Mekanisme Seleksi Mahasiswa Calon Penerima dan Penyaluran Dana Beasiswa dan pertolongan biaya pendidikan Peningkatan prestasi akademik (PPA) 2015

Salam Dapodik News . Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 perihal Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah kawasan sesuai kewenangannya memberi pemberian biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang kedaluwarsa tanah atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah kawasan sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.  Untuk Mekanisme Seleksi mahasiswa Calon penerima Beasiswa dan pemberian biaya pendidikan   Peningkatan prestasi akademik (PPA) ialah sebagai berikut: Pimpinan Perguruan Tinggi menyeleksi usulan mahasiswa calon penerima beserta persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan usulan yang telah diseleksi oleh setiap pimpinan Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi.  Bagi Perguruan Tinggi Negeri, hasil seleksi diteta...

Persyaratan dan Berkas Apa Saja Yang Harus di Persiapkan Menjadi Calon Penerima Beasiswa / Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) 2015

Salam Dapodik News . Setiap warga negara berhak menerima pengajaran. Hak setiap warga  negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyampaikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban menyampaikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diharapkan biaya yang cukup besar. Oleh alasannya yaitu itu bagi setiap akseptor didik pada setiap satuan pendidikan berhak menerima biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak bisa membiayai pendidikannya, dan berhak menerima beasiswa bagi mereka yang berprestasi.  Calon akseptor ialah mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi tinggi pengelola beasiswa dan pertolongan biaya pendidikan PPA di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi...